LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan dan Tandatangani Pakta Integritas, sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Lampung Selatan di Kantor Sekretariat KPU Kalianda. Rabu (11/1/2023).
Penetapan itu antara lain : 17 sekretraris17 staf tata usaha keuangan umum dan logistik 17 staf urusan teknis penyelenggaran umum, parmas dan hukum, total menjadi 51 orang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta pengenalan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Kemudian Keputusan (KPT) Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 476 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Hadir dalam Penetapkan dan Penandatanganan Pakta Integritas, sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Lampung Selatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak, Hendra Apriansah, Asma Emilia, dan sekretaris Bejo Purnomo, di Kantor Sekretariat KPU Kalianda.
Dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Irsan Didi wakili Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak kepada media ini. ”Itu sebagai Komitmen sekretariat PPK untuk melayani urusan administrasi Kepemiluan PEMILU 2024, suporting sistem dalam tahapan PEMILU 2024," ujarnya.
Selanjutnya ia menambahkan, “untuk nilai tes PPS menunggu karena kunci jawaban dari KPU RI belum turun menunggu selesai serentak seluruh indonesia." Pungkas Irsan Didi melalui Pesan singkatnya.
(Yen/tim/Red)