Kurang Dari 24 Jam..!! Pelaku Curas Jambret di Agro Bisnis Berhasil Dibekuk Polsek Penengahan

Rabu, 18 Januari 2023

Kurang Dari 24 Jam..!! Pelaku Curas Jambret di Agro Bisnis Berhasil Dibekuk Polsek Penengahan

Rabu, 18 Januari 2023,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Patut diapresiasi, kinerja dari jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan yang berhasil mengungkap dan membekuk seorang dari tiga pelaku kurang dari 24 jam, tindak Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di dalam Agro Bisnis Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (18/1/2022).


Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Aipda Suroso, Agt Reskrim Jaya Agnes Simatupang, dan Bhabinkamtibmas Aipda Hartanto menjelaskan, "kami Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra tepatnya didalam Agro Bisnis, para pelaku ini mengikuti kendaraan TS dari ASDP, yang mana satu orang pelaku sudah masuk kedalam kendaraan tersebut dan dua orang pelaku menggunakan dua unit sepeda motor mengikuti sampai di Agro Bisnis," jelas Kapolsek Penengahan Kepada Jurnalis Bongkarselatan.com -.


Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke Kantor Polsek Penengahan yang bernama Nuari Kurniawan Bin Sutris (27) yang beralamat Kampung Ngaplak Indah Rt 11/Rw 4 Kelurahan Bengetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan seorang rekannya bernama Andre Setiawan (20).


"Sampai di Agro Bisnis para Pelaku mengeksekusi korban dengan menggunakan sebuah gunting dan obeng, pelaku mengancam korban meminta barangnya dan uang tunai sebesar 850 ribu, handphone Oppo type A16 dan Samsung A13 berikut dompetnya," imbuh Kapolsek Penengahan.


Menurut keterangan korban pelaku berjumlah 3 (tiga) orang yang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor merk vario 160 CC warna hitam dengan ciri ciri lampu depan bervariasi dan satunya merk yamaha vixion warna merah hitam dengan ciri-ciri kenalpot racing serta tanpa ada spatbor belakang.


"Selanjutnya para pelaku menanyakan kepada Korban nomor Pin ATMnya, selesai mengeksekusi korban, mereka mengambil uang yang ada di ATM korban sebesar Lima Ratus Ribu, jadi kerugian yang di tafsir sebesar Enam Juta Delapan Puluh Ribu," imbuh Iptu Gobel.


Berdasarkan laporan dan bermodalkan ciri-ciri fisik serta kendaraan yang digunakan pelaku, jajaran Polsek Penengahan langsung sigap menanggapi, menindak serta mengejar para pelaku dan akhirnya berhasil membekuk salah seorang dari tiga pelaku tersebut.


Seorang pelaku tersebut berinisial (JA) yang merupakan warga Bakauheni yang dibekuk di depan Rumah Makan Mini Khas Bakauheni sekira pukul 22.00 Wib pada Selasa (17/1), dua orang pelaku lainnya berinisial J dan A sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam tahap pengejaran.


"Kemudian unit Reskrim Tekab 308 Presesi Polsek Penengahan mendapatkan informasi tersebut langsung mengejar para pelaku, dan Alhamdulillah satu orang pelaku berhasil kita amankan tadi malam, kemudian langsung kita bawa ke Polsek Penengahan untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut, informasi yang kita dapat dari pelaku hasil dari introgasi, pelaku menjelaskan bahwa dia bersama temannya yaitu berinisial J dan A yang saat ini masih kita kejar, pasal yang di sangkakan 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara." Pungkas Iptu Gobel.
(Red)

TerPopuler