Tuntas Terealisasi..! BLT DD Banjarmasin 2022, Tahun 2023 untuk Kategori Miskin Ekstrem

Senin, 12 Desember 2022

Tuntas Terealisasi..! BLT DD Banjarmasin 2022, Tahun 2023 untuk Kategori Miskin Ekstrem

Senin, 12 Desember 2022,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Program Pemerintah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai dengan Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- perbulannya, yakni dari Bulan pertama (Januari) sampai dengan Bulan kedua belas (Desember) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Sama halnya yang sudah di realisasikan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Banjarmasin, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sudah merealisasikan seratus persen BLT DD selama setahun tahun 2022 pada Senin (12/12/2022).


Penyaluran BLT DD Banjarmasin yang Ke-12 Bulan Desember tahun 2022 tersebut kepada 93 KPM yang disalurkan langsung oleh Kepala Desa Banjarmasin Umar Dani yang didampingi Bendahara Desa M. Daud RN, di Balai Desa setempat.



Dan mulai tahun 2023, BLT Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang yang hanya maksimal 25 persen.


Sesuai dengan pemaparan Kementerian Desa (Kemendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan Nasional 2023.


Bisa saja satu Desa menggunakan lebih dari 40 persen Dana Desa-nya untuk BLT jika memang ada penerima yang sesuai kriteria. Bisa pula satu Desa tak menyalurkan sama sekali BLT karena memang tak ada warga miskin ekstrem di Desanya.


Berdasarkan Data Kemendes PDTT tahun 2022, terdapat 4,4 juta warga miskin ekstrem yang tersebar di 37.869 Desa. Data ini tinggal diolah Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.


Sebagian dari kita mungkin berpendapat, setelah Covid-19 dinyatakan dari Pandemik menjadi Endemik oleh Pemerintah Pusat, maka BLT DD di tahun 2023 itu pun bakal dihapuskan, ataupun tidak akan masuk dalam perencanaan penganggaran APBDesa di tahun depan.


Apalagi, dengan terbitnya Instruksi Presiden (InPres) Nomor 4 Tahun 2022, yang ditujukan ke sejumlah pejabat Negara baik Pusat hingga Daerah guna untuk mempercepat penghapusan ektrem di Indonesia.


Warga miskin ekstrem adalah penduduk Desa yang memiliki penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan Kabupaten/Kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah:

-Menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.


-Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.


-Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan.
Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633 / kapita / hari (setara PPP USD 1,99 dari BPS 2022): Jika kurang dari Rp11.633 / kapita / hari garis kemiskinan kab/kota maka tergolong miskin ekstrem. Jika lebih dari Rp 11.633 / kapita / hari maka tidak miskin.


Selain itu, terdapat dua kategori warga miskin ektrem. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.


Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

(Red)

TerPopuler