Kasasi partai PKB Desak Ketua DPRD Lambar Edi Nopial Segera Adakan PAW

Sabtu, 24 Desember 2022

Kasasi partai PKB Desak Ketua DPRD Lambar Edi Nopial Segera Adakan PAW

Sabtu, 24 Desember 2022,


LAMBAR, BONGKARSELATAN.COM -

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB)  Kabupaten Lampung Barat mendesak ketua DPRD Lampung Barat Edi Nopial untuk mengagendakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Edi Apriyanto yg di pecat dari Partai kerena diduga melanggar AD/ART Partai. 


Tidak terima dipecat secara tidak hormat dan khawatir akan diberhentikan dari jabatan sebagai  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Edi Apriyanto beberapa waktu yang lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum perdata ke Pengadilan Liwa dan berakhir kalah.


Seolah tak mau menyerah dengan kekalahan di Pengadilan Negeri Liwa, Edi Apriyanto menggugat  DPP Partai Kebangkitan Bangsa, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung, DPC Partai kebangkitan Bangsa Kabupaten Lampung Barat serta Dewan Kehormatan Partai Kebangkitan Bangsa serta calon pengganti bernama Riduan ependi dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa 20/12/2022.


Terpisah, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui  whatsapp, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Edi Nopial mengatakan, "kita lagi meminta salinan putusan ke Pengadilan Negeri Liwa, informasinya Edi Apriyanto juga mengajukan Kasasi.


Hal senada juga disampaikan oleh Pirwan selaku  Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat di ruang kerjanya Kamis (22/12) menyampaikan surat permohonan Pergantian Antar Waktu yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Lampung Barat sudah kita disposisikan ke Badan Musyawarah Dewan guna membalas surat masuk dari Partai Kebangkitan Bangsa.


Pirwan juga mengatakan, "kita juga menerima surat masuk dari penasehat hukum Edi Apriyanto, Firma Hukum Pajri Sapei dan rekan yang meminta kepada ketua DPRD kabupaten Lampung barat agar tidak dulu mengagendakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Edi Apriyanto kerena yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Pirwan.


lebih lanjut Pirwan mengatakan sesuai dengan Perkab Kpu UU No 17 tahun 2014 jo, UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo, PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatip Dewan jo, Perkpu No 6 tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dimana inti nya menurut Pirwan Pergantian Antar Waktu dapat di lakukan jika sengketa antara anggota dangan Partainya telah ingkrah atau telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

(Ind/Red)

TerPopuler