Bejad...!! Seorang Pria Setubuhi Adik Kandung dan Ibunya Sendiri

Senin, 26 Desember 2022

Bejad...!! Seorang Pria Setubuhi Adik Kandung dan Ibunya Sendiri

Senin, 26 Desember 2022,


LAMSEL (KATIBUNG), BONGKARSELATAN.COM -

Dilansir dari http://pelitaekspres.com, warga Dusun Suka Damai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan (Lamse), ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung Kepolisian Resort (Polres) Lamsel Polda Lampung pada Senin (26/12/2022).


Pelaku yang berinisial SAT (19) ditangkap setelah sebelumnya Polisi mendapat laporan dari korban EY (37) bersama Aparatur Desa setempat, yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyetubuhi adik kandung dan ibu kandungnya sendiri.


Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SAT (19) warga Dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung pada Senin (26/12) sekira pukul 14.30 wib dijalan raya Desa setempat.


"SAT (19) ditangkap setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban EY (37) bersama aparatur Desa setempat, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan ibu kandungnya," tuturnya.


Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada hari Senin (19/12/2022) sekira pukul 12.00 Wib dirumah pelapor di Dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh pelaku yang telah diketahui identitasnya atas nama SAT (19) terhadap korban S adik kandungnya dan EY (37) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. 


Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara awalnya meminta uang kepada pelapor, namun tidak diberikan oleh pelapor uang tersebut, sehingga pelaku marah-marah kepada pelapor dan membawa korban atas nama S kedalam kamar bersama dengan pelaku, sedangkan pelapor S pergi meninggalkan rumah karena diancam oleh pelaku.


Kemudian setelah pelapor kembali kerumahnya dan bertemu dengan korban kemudian pelapor menanyakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku saat korban dikurung didalam kamar oleh pelaku. Kemudian korban menjelaskan bahwa pelaku membuka baju dan celana korban, kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluanya, kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya kealat vital korban sambil menggigit bibir korban hingga terluka pada bagian bibir korban.


"Selanjutnya atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," paparnya.


Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) celana dalam korban warna biru muda, 1 (satu) buah celana lepis tersangka warna dongker, 1 (satu) buah kaos dalam korban warna putih dan 1 (satu) selimut warna biru tua." Tutup Kapolsek Katibung.


(*/Red)

TerPopuler