Polres Lamsel Amankan JEP, Akibat Curat Ranmor di Pasar Bakauheni

Rabu, 23 November 2022

Polres Lamsel Amankan JEP, Akibat Curat Ranmor di Pasar Bakauheni

Rabu, 23 November 2022,



LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Polisi Resort (Polres) Lampung Selatan, akhirnya mengamankan tersangka JEP, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Ranmor).


JEP di amankan Polres Lamsel, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-1079/X/2022/SPKT/Polsek Penengahan/Polres Lamsel/Polda Lampung pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, tempat kejadian dipinggir jalan jalur dua depan pasar buah, Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Hal tersebut dijelaskan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lamsel, Kapolres AKBP Edwin, S.H, S.IK, M.Si, yang diwakili oleh Wakil Kapolres Lamsel Kompol Sukamso, didampingi Kasat Reskrim,  Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penengahan Iptu Gobel, beserta jajaran saat konferensi pers, pada Selasa (22/11/2022).


Kapolres AKBP Edwin, S.H, S.IK, M.Si, yang diwakili oleh Wakil Kapolres Lamsel Kompol Sukamso mengungkapkan bahwa korban curat tersebut yang diketahui bernama Reza Yanti (23).


"Pada hari senin tanggal 17 Oktober 2022, sekira jam 12.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dalam keadaan terkunci 'un lock' dipinggir jalan jalur dua depan pasar buah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor," ungkapnya.


Kompol Sukamso juga menjelaskan kronologis kejadian tindak Curat tersebut hingga korban melaporkan ke Polsek Penengahan.


"Dan pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor jenis honda type H1B02N4110 A/T (Beat Street) warna silver hitam tahun 2020, 110 cc, No Pol BE 5831 DB, No rangka MH1JM821XLK079516, No sin JM82E1079653 atas nama Burhan, dan mengalami keeugian kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan," jelas Waka Polres Lamsel.

Dan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka JEP (24), Dusun Way Apus Rt 004/Rw 013 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel, dengan menyita dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat Street warna silver hitam dengan Nopol BE 5831 DB, No rangka MH1JM821XLK079516, No sin JM82E1079653 atas nama Burhan.


Pasal yang disangkakan terhadap  pelaku JEP tersebut, pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

(Bst)

TerPopuler