Maling Kacer di Desa Serdang, AS Diringkus Polsek Tanjung Bintang

Senin, 07 November 2022

Maling Kacer di Desa Serdang, AS Diringkus Polsek Tanjung Bintang

Senin, 07 November 2022,

 



LAMSEL (TANJUNG BINTANG) BONGKARSELATAN.COM - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel  dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto berhasil menangkap seorang pelaku pencuri burung kacer  di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Minggu, (06 /11/2022) pukul 02.45 Wib.



Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan  seseorang pelaku pencurian burung kacerAS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.



“pelaku saat ditangkap saat sedang berada didalam ruko, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan” lanjutnya. 



Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian pada rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul 05.00 Wib di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung bintang.


Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan mengambil dua (2) ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar korban. 



“pelaku melakukan aksinya masuk kedalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada didalam sangkar sehingga korban sdr. S (30) mengalami kerugian Lima belas juta rupiah (Rp.15000.000,-) lanjutnya



Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu  (1) helai baju yang di gunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan Dua (2 ) ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP pidana.


(Hms/Jhr)

TerPopuler