Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dan Handpone Ditangkap Polsek Penengahan

Minggu, 06 November 2022

Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dan Handpone Ditangkap Polsek Penengahan

Minggu, 06 November 2022,


LAMSEL (PENENGAHAN), BONGKARSELATAN.COM - Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung  mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah telepon genggam pada jum’at (4/11/2022) lalu.


Dua Pelaku GDY(22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak, Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan Lantaran Menggelapkan Satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020  di Bakauheni.


Pelaku GDY(22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Way Bakak, Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.


”Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.


“Dari hasil introgasi tim kami terhadap pelaku GDY ternyata dari pengakuannya  iya melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27) yang berhasil kami amankan  dirumanya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni, GDY  juga mengakui melakukan hal yang serupa di 3 (tiga) TKP yang berbeda.” Sambung Kapolsek.


Kapolsek juga menambahkan modus pelaku dengan cara meminjam motor dan  handyphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.


“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan”, terang Kapolsek.


Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana.


(Hms/Jhr)

TerPopuler