LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM - Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung P2 Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan (Lamsel) diduga mengabaikan keselamatan pekerja.
Pasalnya, para pekerja pada proyek ini nampak tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Khususnya, pada perlindungan kepala (Helm) dan pakaian sesuai standar proyek.
Diketahui, fungsi helm yakni mulai dari melindungi kepala dari bahaya terkena benda jatuh dari material proyek, sampai dari benturan benda keras. Selain itu, pemakaian helm juga melindungi kepala dari sengatan sinar matahari secara langsung.
Jika pekerja atau pengunjung dengan sengaja tidak memakai helm selama berada di area proyek, maka berbagai risiko benturan di kepala yang bisa menyebabkan masalah fatal lainnya turut mengancam.
Dikutip dari situs resmi WHO, pemakaian helm selama berada di area yang berisiko juga penting untuk mencegah terjadinya luka pada kepala, baik luka terbuka maupun tertutup. Beberapa masalah yang kerap terjadi akibat kelalaian penggunaan helm misalnya gegar otak dan luka pada bagian luar kepala.
Sementara itu, dalam situs resmi Health and Safety Executive (HSE) milik pemerintah Inggris disebutkan bahwa pemakaian helm bagi pekerja bangunan juga tak asal-asalan. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kualitas dari helm itu sendiri. Sebelum digunakan, pastikan helm tidak pecah, kokoh dan sesuai dengan ukuran kepala si pengguna.
Dalam setiap lingkungan proyek pembangunan, selalu ada risiko yang bisa dialami oleh kepala dan tubuh lainnya. Termasuk di antaranya tertimpa benda jatuh atau terbentur, selama ada risiko tersebut maka pemakaian pelindung kepala menjadi sesuatu yang wajib dilakukan bagi para pekerja.
Fungsi penggunaan rompi bagi pekerja proyek maupun pengunjung ditujukan supaya si pengguna tetap terlihat oleh pekerja lainnya, Dengan demikian, kemungkinan terjadinya kecelakaan juga akan berkurang.
Sayangnya, berdasarkan pantauan media Bongkar Selatan, pada pengerjaan proyek gedung P2 Dinkes Lamsel, nampak para pekerja proyek tersebut tidak memakai APD yang seharusnya di kenakan saat bekerja.
Salah seorang pekerja proyek tersebut menjelaskan, jumlah pekerja ada sekitar 30 orang. "Kami bekerja sudah sekitar dua mingguan kurang lebihnya, kalau gajih tukang seratus sepuluh ribu dan kernek sembilan puluh ribu, disini ukuran besi enam belas ulirbyang kita gunakab dan besi cincin ukurannya delapan atau sepuluh polos," Jelasnya.
Terpisah, Edo selaku pengawas lapangan proyek mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut sudah berlangsung sekiyar tiga minggu. "Pekerjaan ini kita borongin atau terima jadi, saya gak mau ribet bang ," ucap pengawas lapangan.
Edo juga menambahkan bahwa dirinya cuma mengawasi, tidak ada kewenangan lebih. "Saya bekerja disini cuma mengawasi apa saja yang kurang misalnya, paku, kayu dan material yang lain nya," ungkap pengawas yang tidak memperhatikan APD para pekerjanya.
( Pen )