AWNI Pertanyakan Tindak Lanjut Pemanggilan Dugaan Fee Proyek P3-TGAI

Kamis, 28 Juli 2022

AWNI Pertanyakan Tindak Lanjut Pemanggilan Dugaan Fee Proyek P3-TGAI

Kamis, 28 Juli 2022,

 



LAMPUNG UTARA, BONGKARSELATAN.COM - Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) tekankan jika terbukti ada dugaan fee proyek di kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) berharap kepada penyidik balai besar segara menindak lanjuti sampai ke Kejati. Rabu (27/7/ 2022).


perihal pemberitaan sebelumnya ada fee 10 sampai 15 persen, P3-TGAI yakni program padat karya tunai guna memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangaan yang di bawahi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Provinsi Lampung.  


Namun berbeda yang terjadi di lapangan kegiatan P3-TGAI yang melalui program aspirasi anggota DPRD Pusat, Drs. H.TAMANURI, MM dan anggota lagislator DPRD provinsi Mardiana S,T,M,T, diduga menjadi ajang pungli yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab .


Adanya pemberitaan tersebut pihak balai besar langsung melakukan  pemeriksaan dan pemanggilan kepada pengurus kegiatan P3-TGAI ,pendamping TPM dan Ketua P3A (KSB).


Pejabat Penyidik Ditjend Sumber Daya Air BBWSMS, Yusen Kaesaline, SE,MM, pada Senin (5/7) Tim penyidik balai sudah melakukan  pemanggilan dan  pemeriksaan terhadap kelompok tani P3A dan pendamping terkait berita pungli yang melibatkan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.


Ketua DPC AWNI Kabupaten Lampung Utara, Dedi, ingin mempertanyakan kepada penyidik Balai besar sudah sampai dimana, perihal pemanggilan ketua kelompok (KSB), dan pendampingan masyarakat (TPM) yang ada di Desa. 


"Sudah sampai dimana pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak Balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung pada Desa-Desa berikut :

1. Ketua dan pendampingan Desa Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

2.Ketua dan pendampingan, Desa Sukasari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

3.Ketua dan pendampingan, Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara," jelasnya.


Perihal pemeriksaan yang sudah memakan waktu cukup lama yang di lakukan penyidik BBWSMS provinsi Lampung.


"Saya harap jika memang sudah terbukti ada dugaan fee proyek tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,untuk segera menindak lanjuti dan melaporkan pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung," tegasnya.


Dirinya juga menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bersifat swakelola

"Dan jika ada dugaan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan P3TGAI yang ada di Provinsi Lampung, karna program ini berasal dari Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bersifat  Swakelola oleh Kelompok Tani dan Non Kontraktual serta tidak ada pungutan satu persen." Pungkas  Ketua AWNI.


(Rilis -Tim)

TerPopuler