BAKAUHENI, BONGKARSELATAN.COM - Kantor UPTD Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga lalai dalam merawat dan mengibarkan bendera merah putih, dengan kondisi robek, kusut dan kusam.
Hal tersebut, berdasarkan pantauan media bongkarselatan.com sejak sebulan lalu. Kemudian, hingga Kamis (16/6/2022) siang tadi, kondisi bendera merah putih yang terpasang di kantor UPTD ini masih belum berubah. Yakni tetap dengan kondisi robek, kusut dan kusam.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Disdagperin Kecamatan Bakauheni, Erwanto beralasan bahwa pihaknya tidak memiliki anggaran untuk menggani bendera yang diketahui sebagai lambang negara RI ini.
"Karena memang kita tidak memiliki anggaran, keadaan pasar juga kayak gitu, ya mau gimana lagi," alasannya.
Bukan itu saja, Erwanto justru malah curhat. Ia mengaku, untuk membuat plank kantor saja dirinya tidak mampu lantaran di kantor tersebut tidak memiliki anggaran.
"Untuk plang saja kami tidak mampu, hanya bisa cetak dengan banner," ucap Erwanto.
Padahal, mengenai perawatan bendera merah putih ini telah di atur pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.
Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:
A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan.
Pasal 27 huruf b, c, dan huruf d. berbunyi:
B. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
C. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.
D. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e.
(Bst/Red)