Desa Penengahan Target Realisasi Pajak 90 Persen

Senin, 06 Juni 2022

Desa Penengahan Target Realisasi Pajak 90 Persen

Senin, 06 Juni 2022,




PENENGAHAN, BONGKARSELATAN.COM- Sosialisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (6/6/2022).



Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Setempat, yang dihadiri  oleh Jaelani Camat Penengahan, Alfanizar Kassubag TU, pajak Kecamatan Penengahan, Abadi Kasi Trantib, Andi Iswandi Staff Kecamatan, A. Ramli Pol PP, Shofiuddin, kepala Desa Penengahan, Sekdes, BPD, LPM dan seluruh Aparatur Desa.



Shofiuddin kepala Desa Penengahan, saat dikonfirmasi media Bongkarselatan.com di kantor Desa memaparkan bahwa pencapaian pajak tahun 2021 Desa Penengahan  mencapai  61% dan semoga di tahun 2022 ini, pajak untuk di Desa Penengahan bisa mencapai 90% bahkan sampai 100%.



"Mudah-mudahan dengan diadakannya sosialisasi orang bijak taat pajak ini, kita harapkan pencapaian pajak di wilayah Desa Penengahan bisa mencapai 100%. Khususnya untuk Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel di tahun 2022, bisa mencapai 100% semua nya, "Papar kepala Desa kepada media. 



Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Penengahan dengan kesadarannya bisa membantu Pemerintah Desa dalam hal pembayaran pajak, yang nanti manfaatnya juga akan kembali untuk masyarakat, karena kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu pendapatan Pemerintah Daerah, khususnya di Desa  Penengahan sendiri," pungkasnya 



Ditempat yang sama, Kasubag TU Perpajakan, Alfanizar menambahkan, bahwa kegiatan hari ini adalah sisialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), di Desa Penengahan.



"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan, yaitu sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di setiap desa, khususnya untuk Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel,” ucapnya



Karena menurutnya, dengan peningkatan kapasitas Aparat Desa yang berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah memang dianggap penting untuk menunjang pendapatan pajak Daerah, khususnya di Lamsel. 



"Dengan berperannya Aparatur Desa dalam hal, menghimbau masyarakat dan memberikan penjelasan tentang betapa pentingnya, pembayaran pajak di Desa tersebut, kerena itu bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada akhirnya juga yang akan menikmatinya kita semua, khususnya masyarakat Lamsel pada umumnya." Tutupnya.



Terpisah Jaelani, Camat Penengahan  mengharapkan, agar warga negara Indonesia tanpa terkecuali khususnya warga Desa Penengahan bisa sama-sama berkontribusi dalam pembangunan, dengan cara ikut Serta dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat (pendidikan, kesehatan, peningkatan kapasitas masyarakat).



"Yang mana hasil dari persentase Pajak tersebut sudah kita rasakan hasilnya. Contohnya, Pembangunan di sekitar kita baik dana APBN, APBD, Dana Desa (DD), ataupun Swakelola. Seperti Bantuan Pemerintah berupa BPNT, PKH, BEDAH RUMAH, BST, BLT SD dan lainnya, serta adanya DD/ADD, juga banyak lainnya yang sudah di lakukan oleh Pemerintah, semua itu merupakan hasil dari persentase Pajak.” Pungkasnya. (Ish/Red)

TerPopuler