Aneh, Pengerjaan Proyek Drainase di Desa Buah Berak Tak Mengacu Gambar Kerja

Rabu, 22 Juni 2022

Aneh, Pengerjaan Proyek Drainase di Desa Buah Berak Tak Mengacu Gambar Kerja

Rabu, 22 Juni 2022,



KALIANDA, BONGKARSELATAN.COM - Pengerjaan proyek drainase di Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diduga tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


Bagaimana tidak, pengerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamsel, senilai Rp298 juta ini tanpa acuan gambar kerja. Hal itu dibuktikan, saat media bongkarselatan.com, mencoba konfirmasi kepada sejumlah pekerja disana, Rabu (22/06/2022).


Diketahui, perusahaan kontruksi sebagai pelaksana kerja pada proyek drainase di Desa Buah Berak tersebut adalah CV. Wina Mandiri. Dengan masa kerja selama 75 hari kalender.


Para pekerja di lokasi pembangunan itu mengaku, mereka tidak tau secara detail rincian pembangunan. Bahkan mengenai ukuran panjang realisasi Drainase tersebut mereka juga tidak tau. Mereka, hanya mengikuti perintah dari Kepala tukang (mandor) yang pada hari itu tidak ada di lokasi kerja.


"Kami dari sidomulyo pak hanya kerja saja yang komunikasi langsung dengan kepala tukang bang iis sebagai penanggung jawab di lapangan, pemborongnya pak yan, kepala tukangnya namanya mas ut, kami gak ada gambar kerja cuma di kasih tau mas ut lebar sekian sekian aja, gk tau panjangnya." Jelas Abdul Jabar salah satu pekerja.


Di lokasi yang sama senada Iis selaku penanggung jawab di lokasi kerja mengatakan, bahwa para pekerja telah diberi tahu mengenai ukuran sebelum dilaksanakan pengerjaan.


 "kemaren udah di kasih tau ukurannya sekian sekian dia udah paham udah, ya udah kalo udah paham, kalo total panjangnya tidak tau dananya juga tidak tau dari mana, intinya saya cuma kerja kerja aja kami kerja sudah dua hari." Ujarnya.


Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengkonfirmasi pemilik perusahaan CV. Wina Mandiri. Selain itu, terkait hal tersebut juga belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pengawas lapangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.


(Rop/jhr)

TerPopuler