Biadab.! Usai Mabuk Miras, Bapak Tiri Tega Cabuli Putrinya Berusia 7 Tahun

Senin, 23 Mei 2022

Biadab.! Usai Mabuk Miras, Bapak Tiri Tega Cabuli Putrinya Berusia 7 Tahun

Senin, 23 Mei 2022,




KALIANDA, BONGKARSELATAN.COM - Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) menciduk TO gegara dugaan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun dengan korbannya sebut saja melati.

Pelaku diamankan polisi, setelah ibu korban berinisial I melapor ke Polres Lamsel pada 3 Mei 2022 lalu, atas dugaan pencabulan terhadap putri kesayangannya.

Mirisnya lagi, TO si pelaku pencabulan tak lain adalah bapak tiri alias orang terdekat dari si korban sendiri.

Dikonfirmasi akan kebenaran hal itu, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mengiyakan dan juga menerangkan bahwa TO telah dijebloskan kedalam sel di Mapolres setempat, sejak 14 Mei 2022.

"Kami lakukan pengamanan kepada bapak tirinya berinisial TO. Kita periksa dan interogasi akhirnya mengakui bahwa dia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," terang Kasat Reskrim, Senin (23/5/2022) siang.

Ditanya awal mula perbuatan amoral itu bisa terjadi, AKP Hendra Saputra menyebutkan pelaku sebelumnya sempat menggelar pesta miras dan berkaraoke bersama rekan-rekannya di halaman rumah di Kecamatan Bakauheni. Hingga akhirnya, pelaku tega melakukan pencabulan terhadap putri tirinya.

"Malam itu, dia mengumpulkan kawannya 3 orang untuk karaoke dan minum-minuman keras di halaman rumahnya (TO, red.). Setelah itu, dalam keadaan mabuk pelaku melihat anak tirinya tidur diruang tengah akhirnya ada sedikit nafsu dan melakukan perbuatan yang tidak diinginkan," rinci mantan Kapolsek Penengahan itu.

Meski pelaku sempat tak mau mengakui perbuatannya, hal itu tak lantas membuat petugas kehabisan akal dengan menggelar pra rekonstruksi kejadian dan mengumpulkan keterangan para saksi.

"Setelah kita adakan pra rekon ulang, mengarah kepada bapak tirinya. Dari hasil keterangan beberapa saksi, akhirnya bapak tiri mengakui bahwa dia yang melakukannya," imbuh Kasat Reskrim.

Disoal kemungkinan ada atau tidaknya penambahan tersangka pelaku pencabulan, polisi masih akan mendalami hal tersebut.

"Ya, kita masih akan kembangkan lagi apakah kawan-kawannya ada keterlibatan atau tidak," jawab Kasat Reskrim diplomatis.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya bisa gelap mata hingga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri disebabkan karena pengaruh minuman keras.

"Sementara alasannya, dia dalam keadaan mabuk. Untuk sementara katanya baru sekali (pencabulan, red.), cuma belum diperdalam lagi pengakuan dari korban," lanjut AKP Hendra Saputra.

Akibat kejadian itu, korban harus mengalami trauma psikis dan mendapat pendampingan dari orang terdekat untuk memulihkan kondisinya.

"Untuk korban ada trauma psikis. Saat ini, sudah diamankan ibunya dan kita sudah minta pendampingan memulihkan psikis korban," imbuh AKP Hendra Saputra.

Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dan terancam pidana penjara lebih dari 20 tahun.

"Pasal yang kita kenakan, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancamannya diatas 20 tahun (kurungan penjara, red.)," tegas AKP Hendra Saputra sembari mengakhiri. (Han/Red)

TerPopuler