Lamsel, Bongkarselatan.com - Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tim Buser Polsek Panjang berhasil mengamankan tersangka HS (21) warga Dusun Sukaraja RT 03 RW 03 desa Kota Jawa Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Pelaku yang mengaku sebagai karyawan disalah satu pabrik di Bandarlampung ini ditangkap bersama Tim Gabungan Tim Buser Polsek Panjang dan Tim Unit Reskrim Poksek Natar, disalah satu rumah kontrakan diwilayah Sukarame Kecamatan Panjang Bandarlampung, Jumat (01.00) Wib dini hari.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk, SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (26/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka HS (21) warga Dusun Sukaraja RT 03 RW 03 desa Kota Jawa Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Tersangka diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban M. Ilham Wahyudi dan Adi Wahyudi atas terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Plat Nomor BE 2884 ABV atas nama Awahyudin dan Sepeda Motor Jenis Honda Beat BE 2133 AX atas nama Yukianti Azizah, yang terjadi pada Kamis (03/2/2022) sekitar pukul 03.00 Wib di Kebun Bibit Desa Hajimena Natar yang diparkir didepan rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian diperkirakan sebesar Rp. 25.000.000 dan melaporkan ke Polsek Natar dan ditindak lanjuti. " Paparnya.
Usai menerima laporan dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan kepada para saksi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka, Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 01.00 wib disalah satu rumah kontrakan di kelurahan Sukarame Kecamatan Panjang Bandarlampung.
Ketika ditangkap kepada petugas tersangka mengaku bahwa dua unit kendaraan milik korban sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal, dan juga menjelaskan bahwa saat menjalankan aksinya dirinya bersama MAT yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polres Lamsel.
" Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa 2 unit Sepeda motor korban, sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal "
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa, 1 (satu sendal jepit warna coklat hasil penjualan barang curian, sudah diamankan di Mapolsek Natar . " Pungkasnya.
(humas)