LAMPUNG SELATAN, Bongkarselatan.com,--Dua oknum anggota LSM di Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Lampung Selatan dalam perkara tindak pidana Pengancaman terhadap pekerja buruh pembangunan proyek Lampung Selatan Fair.
Kedua oknum anggota LSM yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan ini yakni SYAH (39)
warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lamsel dan SAR (50) Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lamsel.
" Benar, Sejak tadi malam kedua oknum anggota LSM ini sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka " Tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra.SE.MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (11/12/2021).
Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah sebelumnya pada hari Sabtu (25/9/2.21) sekitar pukul 09.30 Wib dilokasi proyek pembangunan Lampung Selatan Fair diduga telah terjadi tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh 7 orang anggota LSM terhadap korban saudara Tukino, buruh pembangunan Lampung Selatan Fair. Kemudian pada saat itu saudara Hendra Rifani sedang bercandaan dengan saudara Junaidi dan mereka tertawa-tawa, namun oleh salah satu anggota LSM yang tidak memakai seragam menyebut bahwa keduanya dianggap menertawakan anggota LSM, sehingga membuat marah dan menendang ember dan memarahi saudara Hendra Rifani dengan memukul mukul topi yang dipakai oleh keduanya sambil berkata
" Sudah jago tah kamu ngetawain anggota saya" kemudian telinga saudara Hendra Rifani juga di jewer, juga memukul topi yang dipakai saudara Tukino sambil berkata kepada para pekerja
" Sebelum bos kamu kekantor kami, kalian stop kerjanya, kalian pulang saja" dan anggota LSM yang memakai seragam berkata juga kepada para pekerja " Kalau bos kamu gak kekantor kami, maka kami besok akan datang dengan jumlah yang lebih banyak dan akan melakukan yang lebih parah dari ini." Atas kejadian tersebut para pekerja merasa ketakutan dan tidak bersedia melanjutkan pekerjaannya. Sekira jam 14.00 WIB para pekerja sudah berkemas akan pulang, namun beberapa anggota Sat Pol PP datang ke lokasi dan mengatakan kepada para pekerja bahwa para pekerja bisa melanjutkan pekerjaannya karena dijaga oleh Sat Pol PP, atas jaminan keamanan tersebut para pekerja bersedia melanjutkan pekerjaannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lamsel " Paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua oknum anggota LSM yang akan dijerat dengan pasal 335 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 1(satu) buah topi milik Tukino, 1 (satu) buah topi milik Hendra Rifani, 3 (tiga) buah ember yang ditendang diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.
(red/hms)