KALIANDA, Bongkarselatan.com-- Pembangunan jalan rabat beton Di Dusun 03 Pepuk Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, patut dipertanyakan. Pasalnya, pembangunan tersebut sudah selesai tingkat pengerjaan nya akan tetapi diduga proyek siluman,dan disinyalir adanya indikasi KKN, dikarenakan pembangunan jalan rabat beton tersebut mulai awal pengerjaan hingga saat ini terlihat jelas tanpa papan nama proyek.diduga pekerjaan itu asal asalan dan pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau RAB.
Saat Awak Media Bongkarselatan.com melakukan investigasi ke lokasi pembangunan jalan rabat beton tersebut, tidak menemukan papan nama proyek di area sekitar lokasi pembangunan proyek jalan rabat beton. Senin (15/11/2021) siang.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Pemasangan papan nama proyekpun merupakan implementasi azas transparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik LSM, Ormas, Media Massa dapat ikut serta dalam proses pengawasannya.
Saat dimintai tanggapan terkait hasil temuan tersebut salah satu petugas di lokasi, Ilham mengaku sebagai pengawas atau tim yang ditunjuk oleh pihak PUPR untuk melakukan pengontrolan perkerjaan Rabat Beton di dusun 03 Pepuk Desa Kecapi.
"Untuk papan nama proyek,nilai kontrak, serta sumber danannya Ilham mengatakan pekerjaan dari PU yang sipatnya suakelola masalah plang papan nama proyek, nilai kontrak, sumber dananya. saya juga tidak tau, Karena saya disini cuma berkerja sebagai kontrol saja, takut ada yang kurang pas, seperti lebar, tinggi, panjangnya melenceng jauh dari Spec." Ujar Ilham
"Kalau memang ada apa-apa bisa hubungi Pak Rijal atau langsung hubungin orang dinasnya saja biar lebih jelas ,abang konfirmasi langsung dengan pak Rahmat Gani kalau gak salah beliau kasi Cipta karya karena ini tanggung jawab pak Rahmat Gani." Katanya
Saat pihak media Bongkarselatan.com mencoba konfirmasi dengan Rijal lewat pesan Whatshap menanyakan terkait tidak adanya papan nama proyek dilokasi pekerjaan, Rijal hanya melihat, membacanya saja.
Kemudian Rahmat Gani saat di konfirmasi mengatakan terkait pekerjaan itu yang sifatnya suakelola dimana yang semua perkerjanya orang dari desa setempat, media seharusnya konfirmasi ke Desa dengan kepala desa nya.
"Ditanyakan masalah plang, Rahmat Gani mengatakan masa gak ada papan plang proyek Nya, mungkin abang tidak melihatnya". jawab Rahmat Gani, coba Abang konfirmasi langsung ke pak Hasan aja biar lebih jelasnya." Pungkasnya.
Awak media Bongkarselatan.com mencoba menemui kabid Bina Marga Pak Hasanudin untuk dimintai komfirmasi terkait ( Proyek Jalan rabat beton di dusun 03 Pepuk Desa Kecapi yang di Duga tidak sesuai oleh SPEK itu dan tida adanya papan informasi.) sayangnya pak Kabid belum bisa dikonfirmasi karena pak Kabid buru-buru pergi lalu keluar.
Bukan memberikan Informasi penjelasan yang sangat baik. Akurat dan memuaskan ternyata’ Hasan selaku kabid Bina Marga pergi dan tidak mau ditemui.
Dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal 4 didalam ayat 1. Disebutkan kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak Asasi warga negara.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers Masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment. ( ted/Red)