KETAPANG, Bongkarselatan.Com -- Proyek Revitalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 bidang pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ketapang Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Diduga pihak perusahaan tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya, terlihat dalam pantauan para pekerja tidak memakai Peraturan K3 kesehatan dan keselamatan kerja pekerja Proyek. Sabtu (16/10/2021), di Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua LSM GALI ( Gabungan Lembaga Independen), Randi Patra Melalui pesan whatshap berpendapat bahwa pengelolaan keuangan negara bukan semata-mata hanya pada masalah teknis akuntansi saja.
Melainkan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara yang menjadi pertanggung jawaban moral pemerintah sebagai penyelenggara negara.
jika perusahaan tersebut tidak menerapkan Peraturan K3 kesehatan dan keselamatan pekerja Proyek, apabila pekerja di Proyek tersebut tidak menggunakan alat Septy untuk kemanan dalam bekerja contohnya saja hlem siapa tau ada bangunan yang jatuh kan bahaya kalo kena kepala”Ungkap Randi.
Di tempat yang berbeda wakil kepala sekolah SMK Negri 1 Ketapang Saat ditanya petugas yang mengawasi pekerjaan tersebut mengatakan “Maaf mas saya lupa nama pengawasnya, "setau saya pengawas datangnya empat hari sekali dan terkait pembangunan yang ada di sekolah kami cuma terima kunci saja , mungkin langsung tanya saja sama yang kerja saja, saya tidak punya no pihak CV Bersama Jaya” Jelas Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Ketapang.
( Tedi ).