KALIANDA, Bongkarselatan.com – Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel), memberikan 3 catatan terhadap pihak rekanan dan Dinas PUPR Lamsel, terkait pekerjaan berupa Jembatan Way Tuba di Desa Way Sari, Kecamatan Natar, yang ambruk beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Waris
Basuki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di DPRD setempat.
Menurut politisi dari Gerindra itu, pihak PUPR harus
memastikan setiap rekanan sebagai pemenang tender untuk mengerjakan proyek
dengan melakukan 3 catatan, yakni diantaranya :
1. Pekerjanya
2. Kualifikasi barangnya bagus
3. Yang dikerjakan sesuai dengan perencanaan
“Jika ketiga catatan tersebut dilakukan maka tidak ada
lagi kejadian seperti halnya pembangunan Jembatan Way Tuba ini” ujar politisi
dari Gerindra itu.
Sementara itu PPK dinas PUPR Lamsel, Yudi mengatakan
bahwa pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pihak rekanan.
“Kami telah
memberikan tenggang waktu ataupun tambahan waktu selama 45 hari sejak
berakhirnya masa kontrak yang menjadi kesepakatan dalam kontrak awal” kata dia
dihadapan para wakil rakyat saat RDP.
“Kami telah memberikan dua opsi kepada pihak rekanan,
opsi pertama adalah putus kontrak atau blacklist dan tidak membayar bahkan
pihak rekanan dikenakan untuk membayar denda yang menjadi kesepakatan sesuai
kontrak dan opsi kedua adalah melanjutkan pekerjaan sampai dengan selesai
dengan tambahan waktu 45 hari sejak habis masa kontrak awal, namun masih
dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan” paparnya.
Anggota komisi III DPRD Lamsel dari fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, meminta kepada pihak rekanan agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan dengan kurun waktu 21 hari dari sisa waktu tambahan yang diberikan oleh PUPR maupun DPRD.