Jembatan Ambruk, Komisi III DPRD Gelar RDP Bersama PUPR Lamsel

Senin, 18 Januari 2021

Jembatan Ambruk, Komisi III DPRD Gelar RDP Bersama PUPR Lamsel

Senin, 18 Januari 2021,

 


KALIANDA, Bongkarselatan.com
 Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel), memberikan 3 catatan terhadap pihak rekanan dan Dinas PUPR Lamsel, terkait pekerjaan berupa Jembatan Way Tuba di Desa Way Sari, Kecamatan Natar, yang ambruk beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Waris Basuki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di DPRD setempat.

Menurut politisi dari Gerindra itu, pihak PUPR harus memastikan setiap rekanan sebagai pemenang tender untuk mengerjakan proyek dengan melakukan 3 catatan, yakni diantaranya :

1. Pekerjanya

2. Kualifikasi barangnya bagus

3. Yang dikerjakan sesuai dengan perencanaan

“Jika ketiga catatan tersebut dilakukan maka tidak ada lagi kejadian seperti halnya pembangunan Jembatan Way Tuba ini” ujar politisi dari Gerindra itu.

Sementara itu PPK dinas PUPR Lamsel, Yudi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pihak rekanan.

 “Kami telah memberikan tenggang waktu ataupun tambahan waktu selama 45 hari sejak berakhirnya masa kontrak yang menjadi kesepakatan dalam kontrak awal” kata dia dihadapan para wakil rakyat saat RDP.

“Kami telah memberikan dua opsi kepada pihak rekanan, opsi pertama adalah putus kontrak atau blacklist dan tidak membayar bahkan pihak rekanan dikenakan untuk membayar denda yang menjadi kesepakatan sesuai kontrak dan opsi kedua adalah melanjutkan pekerjaan sampai dengan selesai dengan tambahan waktu 45 hari sejak habis masa kontrak awal, namun masih dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan” paparnya.

Anggota komisi III DPRD Lamsel dari fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, meminta kepada pihak rekanan agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan dengan kurun waktu 21 hari dari sisa waktu tambahan yang diberikan oleh PUPR maupun DPRD.

TerPopuler