PTSL Mak Jelas, Pemuda PMII Ancam Akan Bergerak

Sabtu, 26 Desember 2020

PTSL Mak Jelas, Pemuda PMII Ancam Akan Bergerak

Sabtu, 26 Desember 2020,

 


Program Pendataan Tanah sistematis langsung (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program  yang tertuang dalam Inpres No 2 Tahun 2018 dan Permen No 12 Tahun 2017 kini menjadi harapan masyarakat khususnya masyarakat desa Wayhui, Kecamatan Jatiagung Kebupaten Lampung selatan. Mahalnya biaya kepengurusan sertifikat tanah yang mandiri serta proses yang berbelit menempatkan  program PTSL menjadi primadona di hati masyarakat.

Namun harapan warga wayhui akan hadirnya sertifikat tanah yang mereka harapkan tak kunjung terealisasi sampai saat ini, diakui beberapa warga wayhui bahwa proses pendaftaran dan pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak desa sudah dilakukan sejak bulan Februari 2020, namun sampai saat ini belum ada keterangan yang jelas kapan sertifikat tanah mereka jadi.

Kami tim bongkarselatan.com saat menemui plt kepala desa wayhui di kantor desa untuk meminta keterangan terkait sertifikasi tanah, ”kami sebagai pelaksana dari BPN saja, sampai saat ini kami belum di beri informasi kapan sertifikat tanah warga jadi, kalau mas mau tau, sebaiknya tanyakan langsung ke BPN’’ ungkap mughiyanto selaku plt kepada desa wayhui.

Berbeda pendapat saat kami menemui ketua pokmas selaku ketua pelaksana program PTSL desa wayhui bapak M. Taih, saat yang sama kami tidak dapat menemui di Kantor Desa namun kami mendapat konfirmasi via Whatshap, "waalaikumsalam, minggu kemarin saya sama pak kades ke BPN, Desember bang di bagikanya” Ujarnya

Saat kami konfirmasi keduanya sampai saat ini belum ada keterangan kapan sertifikat tanah warga jadi, dengan tidak ada jawaban yang jelas dari plt kepala desa wayhui dan ketua pokmas selaku pelaksana program PTSL tingkat desa.

Perbedaan pendapat para aparatur desa menjadi sorotan dikalangan pemuda wayhui, Febri cahyono salah satu pemuda wayhui juga  mahasiswa UIN Raden Intan Lampung sekaligus aktivis PMII mengatakan “ini merupakan bentuk pengkerdilan terhadap hak masyarakat yang dapat memicu konflik di kalangan masyarakat. Terkesan Aparatur Desa tidak becus dalam mengemban tanggungjawab yang sudah diamanahkan. Kami curiga ada yang tidak beres dalam program tersebut. ada apa dengan program PTSL?.

“Seharusnya semua aparatur kompak dengan program yang menjadi hajat masyarakat banyak, kan ini adalah intruksi presiden, jangan sampai ada hal – hal yang justru merugikan masyrakat apalagi sampai menabrak Undang-undang, kami akan bergerak untuk melihat lebih dalam agar program ini benar – benar terealisasi untuk masyarakat” ungkapnya. (didi)


TerPopuler