KALIANDA - Debat Publik Calon Bupati yang digelar di aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, Senin malam. Ternyata memberikan kesan yang negatif kepada para jurnalis Lampung Selatan.
Sebab pihak KPU melarang para wartawan masuk dalam ruangan untuk melaksanakan tugasnya meliput kegiatan Debat Calon Bupati tersebut, kegiatan yang semestinya dapat dinikmati oleh semua element masyarakat lampung selatan baik melalui media cetak maupun elektronik akhirnya terputus dikarenakan sikap arogansi pihak KPU yang telah memperkosa Kebebasan Pers dilampung selatan.
Khairullah Aka Pimpred Lnews.co menyatakan kegundahan akan sikap KPU yang selalu melarang para wartawan untuk masuk ruangan disetiap kegiatan dalam proses penyelenggaran Pemilukada 9 desember mendatang, "bukan hanya saat debat calon bupati wartawan dilarang untuk masuk, tapi sudah berkali-kali, delapan kali kegiatan delapan kali juga dilarang masuk" ujarnya saat sedang berkonsolidasi dengan beberapa jurnalis lamsel di sekretariat KJHLS, selasa (27/10/20).
Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya akan melakukan aksi turun kejalan bersama para jurnalis lampung selatan, menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPU Lampung Selatan. "aksi ini soal rasa, rasa kita sebagai wartawan. Kita tidak diperbolehkan masuk kedalam ruangan dengan dalih Covid, kalau hanya soal covid kenapa tidak melaksanakan protokol kesehatan." tambahnya.
Dengan Nama Front Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers (GPKP) pihaknya juga mengajak para pewarta yang peduli akan kebebsan pers untuk ikut dalam aksi tersebut, sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis, agar pihak KPU memberikan ruang kepada para jurnalis melaksanakan tugasnya. (red)