LAMPUNG SELATAN - Baru-baru ni,
orang-orang didesa dihebohkan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan
disalurkan untuk ngurangin beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat
dari pandemi Covid-19. Gonjang -
ganjing, keluhan sampai kritikan datang silih berganti dari masyarakat mengenai
keterlambatan, pendataan dan kelayakan penerima bantuan.
Pandangan
mulai bermunculan baik di media massa, media sosial hingga digardu - gardu
pelosok desa. Saling tuding mungkin itu sudah menjadi ciri has netizen +62 yaaa,
dan bertahan dengan persfektip masing-masing.
Pemerintah
indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp600
ribu perbulan perkeluarga selama tiga bulan.
Kali
ini saya meminta pandangan dari anggota Dewan Provinsi Lampung Nurul Ikhwan,
saat bercengkrama secara online dengan beliau, seperti biasa selalu ada kalimat
pembuka dengan diawalii pertanyaan basa-basi, menanyakan kabar dan kesibukan
yang sedang dijalani.
Menurut
dia, dalam penyaluran BLT masih simpang siur mengenai pendataan karena ke akuratan
Database masih dipertanyakan, hal yang seperti ini yang bisa menyebabkan
tumpang tindih, kemudian penyaluran Bantuan enggak tepat pada sasaran.
“Kalau
Database di Dinas Sosial Lamsel akurat, enggak akan ada perdebatan mengenai
BLT, karena Database untuk masyarakat kurang mampu saja itu masih di
pertanyakan bagaimana pemerintah tidak kalang kabut saat dihadapkan dengan
kondisi seperti ini.” Ujar Iwan
Jika
kita bahas secara keseluruhan maka kita butuh banyak narasumber, untuk
mempersingkat tulisan maka saya akan menampilkan ketentuan-ketentuan bagi
penerima BLT terlebih dahulu, karena informasi ini penting untuk diketahui dan
dibutuhkan masyarakat desa, gimana enggak gitu…!!!, di setiap obrolan pasti
arahnya menuju ke bantuan. Pada nanya, saya dapat BLT enggak ya…? Pertanyaan pendek
namun sulit untuk dijawab, karena kapasitas saya sama dengan orang yang
bertanya.
Menurut
hemat saya ketika ada bantuan seperti ini, mestinya pemerintah desa harus pro
aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, dibuatkan papan informasi mengenai
BLT, tempel di warung-warung di rumah Pak RT, kadus dan semua aparat desa, agar
masyarakat desa tidak lagi bertanya-tanya siapa yang berhak dan siapa yang
tidak berhak mendapatkan BLT tersebut.
Bantuan
yang tujuan untuk membantu masyarakat khususnya kelas menengah kebawah atau keluarga
kurang mampu atau juga keluarga miskin, mendapat sumber anggaran dari
Pemerintah Pusat (Kementrian PDTT), Pemerintah Daerah Kabupaten Lamsel (Dinas
Sosial) kemudian Pemerintahan Desa. Pemerintah Pusat Mempunyai Basis Data Terpadu
yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan jumlah yang sudah
ditentukan, lalu Pemerintah Daerah mempunyai data tambahan sesuai dengan
Anggaran yang sudah ditetapkan, kemudian di Desa memiliki Kuota sesuai dengan
jumlah Dana Desa.
Sebagai
gambaran, desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan
BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran, Kemudian Dana Desa Rp800 juta sampai
Rp1,2 miliar, maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT. Desa yang
Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT.
Bagi
kalian yang ingin tahu apakah mendapatkan bantuan, maka pastikan bahwa anda
tergolong secara ekonomi kurang mampu, dan anda tidak mendapat Program Keluarga
Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
lain, hingga Kartu Prakerja. Jika tidak mendapat bansos dari program lain, tapi
belum terdata oleh RT/RW, maka bisa ngomong langsung ke aparat desa.
Dibawah
ini sebagai acuan untuk Kriteria Keluarga Miskin, silahkan dibaca dan semoga
yang baca enggak masuk Kriteria… aminn…
Karena
pembahasan kita belum selesai mengenai BLT, sebagai Referensi tema kita
ditulisan berikutnya tentang anggaran yang akan dikucurkan Pemkab Lamsel untuk
Bantuan Langsung Tunai sebesar 5,22 milyar dari 67 milyar untuk penanganan
covid-19. Siapa tahu ada yang mau jadi narsum, tapi harus kirim poto terbaiknya
ya… (Fatra )