BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penusukan yang menewaskan HF (41) di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku berinisial HS (41) menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pihaknya langsung melakukan identifikasi dan rangkaian penyelidikan setelah pelaku datang dan mengakui perbuatannya.
“Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” ujar Indik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pertikaian bermula saat pelaku memanggil korban yang tengah duduk di rumah seorang warga. Korban tidak menghiraukan panggilan tersebut hingga situasi memanas. Pelaku kemudian menghampiri, dan keduanya terlibat adu mulut.
Pelaku mengaku sempat memukul korban, namun korban membalas dan mendorong pelaku. Dalam situasi itu, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan ke dada kiri korban.
“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal. Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau,” jelas Indik.
Korban kemudian ambruk di teras rumah dan bersimbah darah, sementara pelaku langsung pergi menuju Polsek Kalianda untuk menyerahkan diri.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menikam korban karena dilatarbelakangi rasa dendam dan kecemburuan. Ia menuduh korban memiliki hubungan dengan mantan istrinnya.
HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas AKP Indik Rusmono.
(Red)
