BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyoroti sikap tidak mau berkomentar atau “tutup mulut” yang ditunjukkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dan diikuti oleh sejumlah Kepala UPTD Puskesmas di wilayah tersebut, Minggu (28/12/ 2025).
Sugeng menyampaikan hal tersebut setelah pihaknya mengirimkan surat konfirmasi terkait dugaan penyerapan anggaran perjalanan dinas, belanja makan minum, serta pengadaan barang dan jasa pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, AJP juga menyoroti dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular, pelayanan kesehatan ibu hamil, serta pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat.
“Rata-rata anggaran dari tiga layanan itu mencapai sekitar Rp350 juta per Puskesmas per tahun. Jika di Lampung Barat terdapat 15 Puskesmas, maka totalnya mencapai sekitar Rp5,25 miliar,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat serta kepada sejumlah Kepala UPTD Puskesmas terkait penggunaan dana BOK dan dana kapitasi BPJS Kesehatan yang diterima setiap awal bulan. Namun hingga kini, tidak ada jawaban tertulis yang diterima.
Menurut Sugeng, ada Kepala Puskesmas yang menyampaikan bahwa mereka sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK. Namun pihaknya telah menanyakan langsung ke Inspektorat Daerah dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk memastikan hal tersebut.
Sugeng juga mengungkapkan adanya informasi bahwa Kepala Dinas Kesehatan memiliki “backup” dari seorang jenderal polisi. Namun ia menegaskan hal itu tidak membuat pihaknya gentar.
“Kami tidak takut. Kami punya data detail realisasi anggaran dan sudah kami lampirkan dalam surat konfirmasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika surat konfirmasi tetap tidak ditanggapi, pihaknya akan segera membuat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum.
“Kalau perlu langsung ke Kejaksaan Agung atau Mabes Polri. Potensi kerugian negara menurut perhitungan sementara kami bisa mencapai Rp6 miliar bahkan Rp7 miliar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat maupun sejumlah Kepala UPTD Puskesmas yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi.
Sumber: Sugeng Purnomo
Ketua DPC AJP Lampung Barat
(IG)
