BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, Jumat (4/7/2025) malam.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sidomulyo.
“Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Ali Humaini, Jumat (7/11/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan tersebut secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa. Saat melintas, korban dipanggil oleh pelaku MN yang kemudian meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro.
Namun, ketika tiba di tugu perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar. Korban sempat menolak, namun karena didesak, ia akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Sejak saat itu, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur motor milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut menyita BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BE 2916 EB warna merah sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Candipuro mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama yang baru dikenal.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan dengan meminjam kendaraan. Pastikan selalu ada kejelasan identitas dan tujuan,” tegas Iptu Ali Humaini.
(Red)
