Waspada! Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan

Rabu, 01 Oktober 2025

Waspada! Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan

Rabu, 01 Oktober 2025,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Warga diimbau waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan aparat kepolisian. Seorang warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, hampir menjadi korban setelah menerima telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai Polwan Polres Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025).


Korban bernama Sri Mulyani mendapat panggilan dari pelaku yang memperkenalkan diri sebagai Ipda Dewi Yanti. Dalam percakapan, pelaku meminta Sri Mulyani datang ke Polres Lampung Selatan dengan membawa KTP untuk melakukan “verifikasi data penting”.


Beruntung, Sri Mulyani curiga dan tidak langsung menuruti permintaan tersebut. Ia kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan memastikan bahwa panggilan itu adalah bentuk penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat hukum.


Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memanggil masyarakat secara sembarangan melalui telepon.


“Polri tidak pernah memanggil warga lewat telepon tanpa alasan jelas, apalagi hanya untuk membawa KTP. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera konfirmasi ke kantor Polres atau hubungi nomor resmi kami,” tegasnya.


Ia menjelaskan, modus tersebut merupakan bentuk social engineering atau rekayasa sosial, di mana pelaku berusaha memanipulasi psikologis korban agar takut dan mengikuti perintah. Biasanya, korban diarahkan untuk menyerahkan dokumen, bahkan bisa berujung pada tindak pemerasan.


Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk:


1. Tidak panik jika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai aparat.



2. Tidak memberikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau dokumen penting melalui telepon.



3. Segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.



4. Menghubungi Polres Lampung Selatan untuk klarifikasi setiap panggilan yang mengatasnamakan polisi.


“Apabila ada gangguan kamtibmas atau percobaan penipuan, segera lapor ke polisi melalui call center 110. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.


(Red)

TerPopuler