BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Satreskrim Polres Lampung Selatan mengungkap kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa berinisial P (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual seluruh sapi bantuan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, mengatakan tersangka mengajukan proposal bantuan ternak pada Januari 2021 dan disetujui. Pada periode November 2021 hingga Januari 2022, kelompok tani tersebut menerima 20 ekor sapi betina indukan.
Namun, bukannya disalurkan ke anggota kelompok, sapi-sapi itu justru dipelihara sendiri oleh tersangka. “Sejak Maret 2022 hingga Juni 2023, tersangka menjual 20 ekor sapi dengan nilai Rp191 juta. Modusnya adalah mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota,” ujar Indik, Senin (15/9/2025).
Hasil audit kerugian negara mencapai Rp277,7 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya hidup, merawat istri sakit, serta membeli pakan ternak.
Polisi menyita 68 dokumen terkait proposal dan distribusi bantuan serta memeriksa 57 saksi dan tiga ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian hingga pembeli sapi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk diproses lebih lanjut.
(Red)