Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB ketika anggotanya melakukan patroli rutin. Polisi mencurigai tiga remaja yang sedang berada di pintu masuk masjid.
“Saat diperiksa, salah satu pelaku berinisial AF berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu seberat 0,22 gram berhasil diamankan bersama alat hisap dan telepon genggam milik pelaku,” ungkap Iptu Suyitno.
Tiga tersangka yang diamankan yakni:
AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas,
N (29), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas,
AA (24), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas.
Dari hasil interogasi, diketahui barang haram tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200.000 kepada rekan mereka.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah pipa kaca, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Palas.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Saya imbau khususnya generasi muda untuk tidak pernah coba-coba dengan narkoba, karena sekali mencoba akan merusak masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga Palas bebas dari narkoba,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Red)