Truk Dinas Disperindag Lamsel Diduga Disalahgunakan Angkut Tanah, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 16 Agustus 2025

Truk Dinas Disperindag Lamsel Diduga Disalahgunakan Angkut Tanah, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 16 Agustus 2025,



BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat di tubuh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lampung Selatan. Sebuah truk dinas berplat merah BE 8070 DZ yang seharusnya dipakai untuk operasional pemerintahan, diduga dialihfungsikan mengangkut tanah galian di ruas jalan Way Sulan – Candipuro.


Hasil pantauan di lapangan, truk berlogo Pemkab Lampung Selatan itu kerap terlihat mengangkut tanah hingga beberapa rit setiap harinya. Sopir kendaraan bahkan mengaku bisa membawa hingga enam rit dalam sehari jika tidak ada keperluan dinas.



“Kalau pas nggak dipakai dinas, saya bisa bawa sampai enam rit. Pernah juga orang dinas bilang nggak apa-apa dipakai, asal kalau dibutuhkan harus siap,” ujar sopir kepada media.



Lebih lanjut, sang sopir mengaku menyetor Rp80 ribu per rit kepada Nasrul, yang disebut-sebut sebagai oknum UPTD Disperindag Kecamatan Candipuro. Sementara informasi warga menyebut tarif sewa mencapai Rp120 ribu per rit, dengan selisih Rp40 ribu diduga masuk sebagai upah sopir.


Fakta bahwa penggunaan truk dinas ini diketahui bahkan diduga mendapat izin dari pihak dinas, memunculkan kecurigaan adanya pembiaran.


Ketua Umum Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), Andarmin SH, mendesak Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk segera turun tangan.


“Bupati harus mengambil langkah tegas. Kalau sudah jelas pihak dinas tahu dan membiarkan, itu artinya ada pelanggaran serius. Kepala dinasnya harus segera ditindak, bahkan dicopot jika terbukti lalai atau terlibat,” tegasnya.



Menurut Andarmin, pembiaran terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik serta berpotensi menyeret ke ranah pidana.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Lampung Selatan, Hendra Jaya, belum memberikan keterangan resmi. Publik menilai sikap diam tersebut memperburuk citra transparansi pemerintahan daerah.



(Red)

TerPopuler