Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025). “Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya di Desa Purwodadi Dalam. Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Ipda Ari Andriyana pada pukul 23.15 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi pencurian dilakukan pada Senin dini hari, 26 Juni 2023, di Gudang PT Semen Pozolan, Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang. Pelaku masuk melalui pagar belakang yang telah roboh, lalu menyusup ke dalam gudang melalui lubang ventilasi. Ia memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4x120 mm merek Supreme sepanjang lima meter menggunakan gunting besi dan linggis.
Pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebilah celurit
Satu buah gunting besi
Satu buah pisau cutter
Kabel listrik hasil curian
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.