Apriyal Kepala Pekon (desa) Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News akan merasakan dinginnya jeruji besi atas perbuatannya, terhitung 5 September 2024.
Kakon (Kepala Pekon) Way Nipah itu ditahan setelah melalui proses panjang. Sejak awal bergulir kasus penganiayaan ditingkat kepolisian, kejaksaan hingga sidang PN Kota Agung, Apriyal seolah mendapat keistimewa tidak pernah ditahan meski resmi jadi tersangka, ia hanya sebatas tahan kota.
Bahkan setelah resmi diputus bersalah, oleh PN Kota Agung, Apriyal tidak ditahan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kekinian ia sudah ditahan dan akan berkumpul dengan narapidana lainnya.
Informasi Apriyal telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang, Tanggamus, dibenarkan beberapa rekan jurnalis dengan menghubungi langsung pihak Lapas Way Gelang.
Apriyal merupakan terdakwa kasus penganiayaan wartawan yang divonis 3 bulan tersebut telah diantarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus ke Lapas Way Gelang sekira pukul 16.00 WIB. Begitu keterangan yang di dapat media Wawai News.
"Tadi sudah saya hubungi pihak Lapas Way Gelang, informasinya benar, Apriyal sudah masuk penaling sekitar jam 4 sampai jam 5 sore" ungkap dikutip dari media Wawai News, Rabu 5 September 2024 malam.
Hal yang sama disampaikan oleh salah satu Jurnalis Tanggamus, Agus Setiawan menyampaikan bahwa informasi Apriyal Kakon Way Nipah telah dikurung di sel tahanan Lapas Way Gelang.
"Saya juga sudah menghubungi pihak Lapas Way Gelang, katanya benar Apriyal sudah dikurung di sel penampungan Lapas Way Gelang" ungkap Agus.
Segenap insan pers memberi apresiasi terkait langkah cepat Kejari Tanggamus, mengeksekusi putus mahakamah konstitusi yang menolak Kasasi Apriyal Kakon Way Nipah. Meski terkesan lamban, namun langkah itu sebagai bentuk kemajuan dan harapan akan penegakan hukum di Bumi berjuluk seribu otak-otak itu.
Diharapkan dengan dijebloskan ke penjara Kakon Way Nipah, Apriyal bisa menjadi pembelajaran bersama di Tanggamus untuk tidak main hakim sendiri, mengumbar arogan terhadap pemburu informasi.
"Pejabat di Tanggamus harus bijak dari tingkat Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas hingga Kepala Daerah, tidak perlu arogan terhadap profesi wartawan. Karena jurnalis dalam menjalankan fungsinya mengikuti aturan perundang-undangan yakni UU Pers.
(*/Sahdian)