Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri instruksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan DPT yang berkualitas dan Hak Pilih Masyarakat dapat terjaga. "Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga PKD mengawasi secara langsung dan secara melekat proses Coklit," Tutur Suheri.
Kemudian, Sambung Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan, dalam pelaksanaan Coklit ini ada pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi
pembangunan).
Lebih lanjut, Pada tahapan ini, untuk mengawasi kepatuhan Pantarlih dalam melaksanakan Coklit sesuai dengan aturan, jajaran Bawaslu Lampung sendiri memiliki tantangan tersendiri yaitu terbatasnya SDM pengawas Pemilu, dimana satu desa hanya diawasi satu orang Pengawas Pemilu.
"Maka dari itu, Kami minta kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui Petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan aturan Laporan ke-Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat," Jelas Suheri saat Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Senin (1/7).
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Lampung telah membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
"16 (enam belas) Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 (dua ratus dua puluh sembilan) di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di 2.654 (dua ribu enam ratus lima puluh empat) posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa," Pungkas Suheri.
(Rilis/Rop)