Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan seorang pelajar inisial L (17) ketahuan hamil saat tes urine di sebuah sekolah di Kecamatan Natar.
Peristiwa memalukan itu terbongkar saat korban di tes urine di sekolah dalam rangka program sekolah terhadap siswa yang berprestasi dan korban positif hamil.
“korban mengakui dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya," jelasnya.
Tak terima buah hati diperlakukan tidak senonoh, ayah kandung korban NS (37) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Natar.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai bulan Januari 2024, perbuatan tersebut dilakukan dirumah tersangka,"ujarnya.
Untuk memuluskan perbuatan biadab tersebut itu, pelaku mengancam korban tidak tidak akan membiayai sekolahnya jika menolak, kini korban menjadi hamil dengan usia kandungan saat ini kurang lebih 5 bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum tersangka telah digelandang dan mendekam di sel Mapolsek Natar.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Hms/Jhr)