LBH Sabu-Sel Endus Adanya Keterlibatan Oknum Mantan Kades Di Lamsel dalam Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kamis, 11 Januari 2024

LBH Sabu-Sel Endus Adanya Keterlibatan Oknum Mantan Kades Di Lamsel dalam Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kamis, 11 Januari 2024,



LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabu-Sel) menduga adanya rekayasa pemalsuan surat Sporadik dan Akte Jual Beli (AJB) oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Pasalnya ada kejanggalan dalam proses pembuatan surat Sporadik dan AJB sebagai alas hak yang diduga dibuat oleh mantan Kepala Desa Taman Sari, Sutarjo kepada pihak klien LBH Sabu-Sel atas nama Kol. (Purn) H. Balud Surnagi.

Hal tersebut juga berdasarkan pertemuan atau musyarawah yang dipimpin oleh Kepala Desa Taman Sari Sutrisno, antara pihak LBH Sabu-Sel dengan pihak PT. Agro Utama Indonesia, serta ahli waris dari saudara Wayan Parwata yakni Andri, yang digelar di Balai Desa Taman Sari, pada Kamis (11/1/2024).


Berdasarkan keterangan Kepala Divisi (Kadiv) Bagian Hukum LBH Sabu-Sel Zamroni, S.H, mengungkapkan bahwa terjadi banyak kejanggalan dari hasil pertemuan tersebut. 

"Bahwa adapun kejanggalan-kejanggalan atas surat yang diduga direkayasa dimaksud adalah Asli Surat atau dokumen berupa surat keterangan, berita acara, akte jual beli masih ada dan masih dipegang oleh Saudara Balud Surnagi, yang seharusnya ketika tranksaksi jual beli tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pembeli dan menjadi warkah pada kantor Pertanahan ketika akan di sertifikatkan," terangnya.


Dirinya juga mengungkapkan bahwa keterangan dari Mantan Kepala Desa Taman Sari Sutarjo, dalam proses jual beli yang terjadi kepada pihak PT. Agro Utama Indonesia, Mantan Kepala Desa Taman Sari tersebut sangat mengetahui dan paham serta menandatangani alas hak dari Saudara Wayan Parwata, yang diantarkan oleh Sat PolPP perwakilan dari Kecamatan Ketapang pada tahun 2011 silam.

"Dalam akte jual beli yang diduga direkayasa berdasarkan registrasi no. 611//AJB/ KTP /2011 tertanggal 7 April 2011 dari Saudara Balud Surnagi berdasarkan alat bukti berupa Akte Jual Beli. Sementara asli dokumen yang dimaksud masih dipegang oleh Saudara Balud Surnagi dan tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun," ungkap Zamroni, S.H gelar Panglima Sindang Kunyayan.


Disisi lain, juga LBH Sabu-Sel mengendus adanya keterlibatan mantan Kades Taman Sari, atas terjadinya penjualan tanah kliennya, berdasarkan surat kuasa dari Wayan Parwata untuk dijual kepada pihak PT. Agro Utama Indonesia.


"Lebih lagi, sangat kita sayangkan tidak adanya arsip di Pemerintahan Desa Taman Sari." Ketus Zamroni, S.H.

(Red)











TerPopuler