Pemdes Kuripan Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDes Tahun 2024

Kamis, 19 Oktober 2023

Pemdes Kuripan Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDes Tahun 2024

Kamis, 19 Oktober 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Pemerintah Desa (Pemdes) Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, di Aula Kantor Desa Setempat, pada Kamis (19/10/2023).


Musrenbangdes adalah salah satu proses partisipatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dilaksanakan oleh Pemdes bersama dengan masyarakat, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 (satu) tahun kedepan.

Acara Musrenbangdes tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kuripan Suhatsyah, yang di hadiri oleh Camat Penengahan Jaelani S, STP, MH, Sekretaris Camat (Sekcam) Penengahan Hermawan, SH, MM, Ketua BPD Budiman Yakub SE, dan anggota, seluruh Kepala Sekolah SDN, Tk, PAUD Desa Kuripan, Ketua LPM Sahrul Efendi SH, Babinsa Serda Riwadi.N, Bhbinkamtibmas Brigpol Krisna Sandi, Pendamping Desa Kecamatan Penengahan, KUPTD PU, KUPTD Puskesmas, Pendamping Lokal Desa Kuripan, seluruh Kepala Dusun (Kadus) Desa Kuripan, serta seluruh para undangan yang hadir. 


Kepala Desa Kuripan Suhatsyah, saat membuka Musrenbangdes mengatakan bahwa, kegiatan Musyawarah tersebut untuk membahas rancangan RKP Desa tahun 2023 dan daftar usulan tahun 2024.

“Kegiatan Musrenbangdes ini dilaksanakan untuk menampung apa-apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di seluruh Desa Kuripan," ungkapnya.


Lanjut Suhatsyah, "melalui kegiatan inilah, masyarakat diharapkan bisa mengajukan seluruh usulan-usulan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, berdasarkan regulasi yang ada." Pungkas kepala Desa Kuripan.


Sementara itu, Camat Penengahan Jaelani S, STP, MH, dalam sambutannya memaparkan, "selain menentukan prioritas yang masuk dalam RKPDes Tahun 2023, Musrenbang Desa juga menyepakati program-program tahun anggaran 2024, yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. Program atau usulan yang diajukan ke tingkat kabupaten ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK ). Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan desa melainkan kewenangan kabupaten. Selanjutnya terpilih tiga orang untuk mengawal program ini dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan dengan harapan program usulan tersebut dapat menjadi prioritas kabupaten dan dapat direalisasikan." Tutur Camat Penengahan Jaelani. 

Sesuai amanat Pemerintah, sambung Camat Jaelani S, STP, MH, "bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan, bukan melulu masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat. Dimana sektor ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan dan diprioritaskan agar masyarakat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan primer (dasar) dan kebutuhan sekunder, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin naik. Semoga dengan dilaksanakannya musrenbang desa, pembangunan desa akan semakin terarah serta tepat sasaran demi terwujudnya desa maju, Indonesia maju. " Pungkas Jaelani S, STP, MH. 


Kemudian pimpinan musyawarah mengambil alih musyawarah menyampaikan beberapa program kegiatan yang akan direncanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan program kerja dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten.

(Ish/Red)

TerPopuler