PAN Lamsel Targetkan 12 Kursi Pemilu 2024

Jumat, 12 Mei 2023

PAN Lamsel Targetkan 12 Kursi Pemilu 2024

Jumat, 12 Mei 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Selatan (Lamsel) resmi mendaftarkan 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah setempat, pada Jumat (12/5/2023).


Kedatangan pengurus dan jajaran keanggotaan DPD PAN Lamsel di KPUD Kabupaten Lamsel diramaikan dengan keseragaman rompi biru berlambang matahari. Selain itu, kedatangan mereka juga diiringi dengan kesenian pencak silat Kuntau Semende dan para wanita dengan mengenakan gaun adat Lampung.

Selain para pengurus DPD, fungsionaris dan para Bacaleg, dalam momentum pendaftaran tersebut juga, nampak Kader PAN yang hadir di dominasi oleh kaum perempuan.


Ketua DPD PAN Lamsel, Hj. Roslina mengatakan dari 50 Bacaleg yang didaftarkan ditarget dapat merebut kursi Ketua DPRD Lamsel. Sedikitnya, partai PAN mentargetkan perolehan 12 kursi wakil rakyat.


"Target kita 12 kursi, kita kejar kursi Ketua DPRD," ujar Hj. Roslina.

Mantan Wakil Ketua III DPRD Lamsel juga menambahkan, Bacaleg yang di usung oleh perahu PAN terdiri dari kader internal maupun eksternal Partai.


"Bakal calon yang kita daftarin dari internal dan eksternal. Sama-sama, tidak ada yang mendominasi,” Tambahnya.


Hj. Roslina juga menyatakan, keterwakilan perempuan pada kontestasi Pemilu serentak 2024 mendatang bahkan melebihi target dari 30 persen. Sebab menurutnya, di Lampung Selatan terdapat banyak perempuan potensial untuk menjadi wakil rakyat.


"Ya, di Lampung Selatan ini banyak perempuan yang potensial. Maka, dari Partai PAN kita fasilitasi mereka," tukasnya.

Sementara, Ketua KPUD Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara tentang penerimaan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu tahun 2024.


"Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU Kabupaten/ Kota melakukan kegiatan sebagai berikut yang pertama memeriksa waktu pengajuan bakal calon kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon yang ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan yang keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima," ucap Ansurasta.


Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, Ketua KPU menjelaskan bahwa berkas pengajuan Bacaleg dari DPD PAN Lamsel dinyatakan lengkap.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan lengkap dan diterima." Pungkas Ketua KPUD Lamsel.

(Red)

TerPopuler