Kedaton Bersinar, Fasilitasi Advokasi Ketahanan Pangan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa

Senin, 08 Mei 2023

Kedaton Bersinar, Fasilitasi Advokasi Ketahanan Pangan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa

Senin, 08 Mei 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan (Lamsel) helat kegitan Fasilitasi Advokasi Ketahanan Pangan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa Tahun 2023 di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.


Acara tersebut juga merupakan terusan dari program Bersih dari Narkoba (Bersinar) Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, yang digelar di Balai Desa setempat, pada Senin (8/5/2023).


Turut hadir dalam giat tersebut, Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Ikhlas, S,P., M.H., Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang diwakili Jupri, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan diwakili Darminto selaku KBO Narkoba Polres Lamsel dan Kepala Dinas PMD yang diwakili Dawar Yunus, Kepala Desa Kedaton Junaidi,SE, Babinsa Sertu Indra Sukmawan dan Babhinkamtibmas Aiptu Hendra serta peserta Advokasi yang terdiri dari Aparatur Desa, Toko Masyarakat, Toko Pemuda Desa Kedaton.

Kepala Desa Kedaton Junaidi, SE, menyampaikan dalam sambutannya, mengajak seluruh masyarakat Desa Kedaton untuk bersama mencegah peredaran Narkoba.


"Kami mengajak seluruh elemen masyatakat Desa Kedaton untuk bersama-sama mencegah dalam penyalahgunaan Narkotika, karna mengingat Narkoba ini sangat berbahaya dan sulit untuk diberantas," jelasnya.


Dirinya juga mengimbuhkan kepada seluruh warga Desa Kedaton untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba secara persuasif mulai dari apartur Desa, pemuda, tokoh hingga masyarakat pada umumnya.


Ditempat yang sama, AKBP Ikhlas , S.P., M.H, mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bisa mencegah dalam penyalahgunaan Narkoba karena mengingat sulitnya memberantas Narkoba tanpa bantuan dari seluruh masyarakat


"Apabila ada saudara atau tetangga yang ingin melakukan rehabilatasi agar segera melapor ke Apatatur Desa atau datang langsung ke BNN  Setempat." Tukas AKBP Iklhlas.

Dirinya juga memaparkan, sesuai dengan Pasal 127 UU Narkotika 'setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103;


Dalam hal Penyalahguna sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Pasal 54 UU Narkotika Menyatakan, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(And/Red)

TerPopuler