Usai di Laporkan ke Mapolres Lampung Selatan, Mustafa Kamal Diduga Terancam Pasal 310 Ayat 1 KUHP

Minggu, 09 April 2023

Usai di Laporkan ke Mapolres Lampung Selatan, Mustafa Kamal Diduga Terancam Pasal 310 Ayat 1 KUHP

Minggu, 09 April 2023,

 


LAMSEL (KALIANDA), BONGKARSELATAN.COM - 

Usai resmi melaporkan Mustafa Kamal di Mapolres Lampung Selatan, Al Imron di Berita Acara Penyidik (BAP), Maka menurut penelitian Sopadli Saleh Yunus selaku Kuasa Hukum Al Imron dari Wartawan Media Onlline serta selaku korban pelecehan tersebut dan juga selaku Pelapor di Reskrim terhadap terlapor saudara Mustafa Kamal, yang di sampaikan pelapor Al Imron dan Asroni selaku saksi Al Imron, ternyata Mustafa Kamal mengucapkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin, pada Hari Sabtu Tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 12:03 bulan kemarin serta berkata 'Bodoh, 'Setan, 'Anjing Lo, 'Ini bukan Acara Pemerintah  Goblok." ujarnya Sabtu, (8/4/2023).


Kendati demikian, Kuasa Hukum Al Imron yaitu Sopadli Saleh Yunus, SH., SE, ME, Sy meneliti perkara tersebut melalui saksi Al Imron yang bernama Asroni.


Sehingga Sopadli menyimpulkan dan mengatakan bahwa. "Maka kami, selain menjerat pada pasal 4 Undang-undang nomor 40 1999 tentang Pers, terkandung juga di dalam Pasal 310 KUHP yaitu tentang pelecehan dan Penyerangan Derajat dan Harga Diri Seseorang."


"Karena menghalang-halangi kegiatan wartawan, dalam menggali informasi dan mencari berita, kami juga akan menjerat saudara Mustafa Kamal, kedalam pasal 310 ayat 1 KUHP." Tegas Sopadli.


Lanjut dia, "dimana barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang, atau nama baik orang dengan jalan menuduh, dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan tersebut. 

"Supaya di ketahui umum karena bersalah menista orang, dipidana dengan penjara 9 bulan, atau denda sebanyak banyak-banyaknya Rp.4.500. (empat ribu lima ratus rupiah) atau bisa Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)."


"Menurut pengertian secara umum kata menghina dalam pasal ini, adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga akibat perbuatan seseorang menjadi malu, hilang martabat atau hilang harga dirinya." Pungkas Sopadli Saleh Yunus, SH., SE, ME, Sy.


Dan belum ada akses kontak langsung terkait hal tersebut kepada Mustofa Kamal selaku Ketua Yayasan Islam Al,Islah untuk di Konfirmasi.


Dan belum ada dari pihak yayasan atau Mustafa yang berupaya untuk meminta Ma'af terkait pengusiran terhadap Wartawan yang hendak meliput acara Manasik Haji dan Umroh di Gedung Dakwah Muhamadiyah Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tersebut.


Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak yayasan atau Mustafa yang bisa di konfirmasi.

(Ish/Jhr)

TerPopuler