PMD Lamsel Tanggapi DBH Daerah yang Belum Bisa Dicairkan Dana di Rekening Desa

Selasa, 14 Februari 2023

PMD Lamsel Tanggapi DBH Daerah yang Belum Bisa Dicairkan Dana di Rekening Desa

Selasa, 14 Februari 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan (Lamsel) menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Selasa (14/2/2023).


Dari pemberitaan sebelumnya, yang disampaikan oleh salah seoarang Kepala Desa yang ada di Lampung Selatan, kepada jurnalis bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Pajak Daerah tahun 2022 belum bisa dicairkan.


Kades tersebut juga meminta kepada Dinas terkait agar bisa memberikan penjelasan yang mendasar, kenapa Dana Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah Lamsel tahun 2022 yang sudah ada di Rekening Desa tidak dapat dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan (Lamsel) Erdiyansyah, SH, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Fuad, S.STP.,MM, menanggapi hal tersebut dan menjelaskan bahwa DBH yang sudah masuk ke rekening kas Desa di awal tahun 2023 bukan Silpa tahun 2022 melainkan tercatat sebagai pendapatan Apbdes 2023.


"Dana bagi hasil yang masuk ke rekening kas Desa di awal tahun ini bukan Silpa 2022 tapi tercatat sebagai pendapatan di Apbdes 2023," jelasnya.


M. Iqbal Fuad, S.STP.,MM, juga nenegaskan bahwa penarikan DBH Lamsel tersebut masih menunggu pengesahan Apbdes 2023.


"Untuk melakukan penarikan Dana tentunya menunggu Apbdes 2023 disahkan." Tukas Kabid Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa.

(Red)

TerPopuler