Main Koprok, Dua Pelaku Dibekuk Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

Senin, 16 Januari 2023

Main Koprok, Dua Pelaku Dibekuk Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

Senin, 16 Januari 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang, Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan Polda Lampung menangkap 2 pelaku berinisial AM (28)  dan S (56) warga  Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait kegiatan judi koprok pada Sabtu, (14/1/2023).


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, "iya benar (gerebek judi koprok), saat ini para pelaku lakukan penyidikan di Polsek Tanjung Bintang," kata Kapolsek Tanjung Bintang.


Kompol Martono  mengatakan penggerebekan itu dilakukan di Pasar Desa Mulyosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia menyebut laporan terkait judi koprok itu meresahkan masyarakat.


"Berbekal dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim Tekab 308 langsung melakukan penggerebekan," ucapnya.


Sementara itu dtempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya menangkap 2 pelaku beserta sejumlah barang bukti saat penggerebekan, ditemukan tempurung, dadu, karpet dan uang.


"Dari para terduga pelaku judi, diamankan barang bukti 1(satu) buah tempurung,  1(satu) alas tempurung,  4(empat) buah dadu,  1(satu) lembar karpet bergambar, 1(satu) lembar terpal warna biru,  2(dua) buah lampu, dan  uang tunai Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah)," ucap AKP Hendra.


Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

(Red)

TerPopuler