Dua Pelaku Curat Plat Besi di PT. Wika Beton Diringkus Polsek Penengahan

Kamis, 05 Januari 2023

Dua Pelaku Curat Plat Besi di PT. Wika Beton Diringkus Polsek Penengahan

Kamis, 05 Januari 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di PT. Wijaya Karya Beton Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sekira pukul 12.00 Wib, Kamis (5/1/2022).


Pelaku Z (27) warga Tarahan Kecamatan Katibung diamankan dirumah kontrakannya di Dusun Muara Bakau Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel. 


Kapolsek Penengahan mengungkapkan, "kami melakukan introgasi  terhadap pelaku Z (27), iya  mengakui sudah  empat kali melakukan pencurian di PT. Wika Beton," ungkap Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan.


Iptu Gobel menerangkan, pelaku berinisial A masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku berinisial A (DPO) dan Sdr. DY (19) warga Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram,” lanjutnya. 


Tak mau kehilangan tangkapannya, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan pengejaran terhadap DY (19), tidak berselang lama dua jam kemudian berhasil diamankan dari kediaman warga di Desa Sumur Kecamatan Ketapang. 


Kejadian bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Security keamanan PT. Wijaya Karya Beton terhadap kendaraan roda empat gran max warna putih yang hendak keluar dari dalam perusahaan pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 04.00 Wib.


Merasa curiga, Security melakukan pemeriksaan dan menemukan tumpukan plat besi bulat berdiameter 60 cm sebanyak 10 buah yang di duga sebagai tutup cetakan tiang pancang didalam kendaraan. 


Saat penjaga keamaan sedang menghubungi atasannya, kedua pelaku berhasil lepas dari pantauan penjaga keamanan dan  melarikan diri.


Akibat  pencurian tersebut peruahaan PT Wijaya Karya Beton mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah). 


“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka Z (27) dan DY (19) dengan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Grandmax warna putih BE 9841 CX serta 10 (sepuluh) buah plat besi berbentuk lingkaran berdiameter 60 cm tutup cetakan tiang pancang.” tutup Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

(Red)

TerPopuler