Sahlan Syukur DPRD Provinsi Lampung, Gelar Sosperda No I Tahun 2019 di Ketapang

Minggu, 11 Desember 2022

Sahlan Syukur DPRD Provinsi Lampung, Gelar Sosperda No I Tahun 2019 di Ketapang

Minggu, 11 Desember 2022,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Dapil 2 Lampung Selatan (Lamsel) helat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.


Acara tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur, bernarasumber Anggota Bapilu PDI Provinsi Lampung Dadin Ahmadin dan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nur Prima Purbani, Aparatur Desa serta ratusan undangan masyarakat setempat Dusun Ketapang Unggak, Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel, Minggu (11/12/2022).


Anggota Komisi IV DPR Provinsi Lampung, Sahlan Syukur menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah Sosperda Nomor 1 tahun 2019.


"Hari ini kita laksanakan Sosialisasi salah satu produk Perdanya adalah Sosperda No 1 tahun 2019, tentang penanggulangan, fasilitas pencegahan bahaya terkait Narkoba," jelas Sahlan Syukur.


Sahlan Syukur menambahkan tujuan Sosperda tersebut untuk mencegah serta menanggulangi penyalahgunaan Narkoba.


"Tujuannya adalah memberi tahu pemahaman kepada masyarakat, yang pertama bahwa Narkoba itu sangat membahayakan, yang kedua kalaupun itu sudah terjadi bagaimana peran serta Provinsi memfasilitasi bagi mereka-mereka yang terdampak, jadi bisa saja mereka itu banyak hal, bagaimana Pemerintah ini melindungi, bagaimana Pemerintah mempersiapkan  anggaran untuk bagi mereka yang terpapar atau terjadi penyalahgunaan terhadap Narkoba, karena yang pasti banyak sekali generasi-generasi yang memang masih produktif untuk bisa berbuat lebih baik lagi," tambah Anggota Komisi IV DPR Provinsi Lampung.


Anggota Komisi IV DPR Provinsi Lampung juga berharap dengan adanya Sosperda tersebut Generasi  Muda di Kecamatan Ketapang lebih produktif dalam kegiatan yang positif sehingga terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.


"Yang pasti kita berharap bahwa se-Kecamatan Ketapang ini jauh sekali dari penyalahgunaan Narkoba, yang kedua adalah bagaimana se-Kecamatan Ketapang ini kita sama-sama unjuk bahwa bagaimana menjauhi, melindungi, bagaimana dengan adanya Perda ini bisa membatasi bisa menjaga generasi muda di Ketapang ini supaya bisa lebih baik lagi." Tukas Sahlan Syukur.

(Bst)


TerPopuler