LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Unit Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Palas Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan T (40) warga Desa Bumidaya Kecamatan Palas sekira pukul 17.30 Wib pada Rabu (30/11/2022).
Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, menjelaskan "Pelaku diamankan karena telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita dibawah umur MP (15) yang menginap dirumahnya di Desa Bumidaya Kecamatan Palas," Ujar Kapolsek Palas AKP Andi Yunara.
Perbuatan bejat pelaku bermula saat korban dan rekan prianya menginap di rumah pelaku T (40) Desa Bumidaya Kecamatan Palas, saat tengah malam pelaku yang baru pulang ronda malam menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang, karena takut lalu korban menuruti permintaan pelaku. Tidak disangka, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke kamar belakang dimana korban tidur dan merayu korban mengajak melakukan persetubuhan.
"Pelaku kami amankan di Mapolsek Palas Polres Lampung Selatan Polda Lampung, untuk dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 UU No.17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang AKP Andi Yunara.
Kapolsek Palas juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan putra-putrinya dalam pergaulan sehari-hari agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
"Kami dari Kepolisian menghimbau kepada orang tua untuk dapat lebih memperhatikan pergaulan putra – putrinya, apalagi bila terjadi perubahan emosi, prilaku dan kebiasaan yang janggal, agar lebih mengamati mencari tahu penyebab sehingga bisa terhindar sejak dini dari prilaku menyimpang yang merugikan." Himbau Kapolsek Palas.
(Hms/Bst)