Camat Bakauheni ; Sinergitas dalam Pelayanan Tertib Administrasi Aparatur Desa Bakauheni

Senin, 05 Desember 2022

Camat Bakauheni ; Sinergitas dalam Pelayanan Tertib Administrasi Aparatur Desa Bakauheni

Senin, 05 Desember 2022,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Camat Kecamatan Bakauheni helat sosialisasi tentang keabsahan serta kearsipan surat menyurat yang ada di Desa, yang dihelat di Balai Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (5/11/2022).


Acara tersebut dihadiri serta langsung dipimpin oleh Camat Bakauheni Pirma Romayansyah, SH.MM, didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Furqonuddin, SE, Kepala Desa (Kades) Bakauheni Sukirno, Sekretaris Desa (Sekdes) Riki Dwi Aditia, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Sutejo, Kaur Tata Usaha/Umum Konidin, Kaur Perencanaan Armando Bennydiktus, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Nurlailatul Jannah, Kasi Pemerintahan Wahyu Pratama, dan Kasi Kesejahteraan Wahyudin.


Hal tersebut juga memang berdasarkan kenegaraan Indonesia sebagai Negara yang majemuk memiliki banyak sekali Struktur Pemerintahan yang tertata rapi di masyarakat. Desa merupakan salah satu bukti bahwa keberadaan Pemerintahan yang tersusun rapi menjadi ciri khas Negara Indonesia.

Serta Desa sebagai administrasi Pemerintahan yang paling bawah dalam posisi Pemerintahan memiliki  Struktur yang sangat baik dalam pembagian tugas pelayanan kepada masyarakat.


Di dalam pemerintahan Desa memiliki Struktur administrasi yang bernama Pamong. Pamong sendiri merupakan orang-orang yang menangani Pemerintahan administrasi Desa, sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa. Secara tradisional, di Lampung (Kepala Desa, Kades atau Jarok), Carik (Sekretaris Desa atau Sekdes), Dukuh (Kepala Dusun atau Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai Kepala Urusan (Kaur) baik Kaur Umum, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra, dan Kaur Keuangan.


Posisi Kaur dan Kasi ini merupakan adaptasi modern dari jabatan-jabatan masa lalu, seperti modin, Jagabaya, Jagatirta, serta Bayan. Semakin majunya zaman dan era globalisasi saat ini banyak dari sebagian generasi Indonesia tidak mengenal apa itu Modin, Jagabaya, Jagatirta serta Bayan.


Serta, Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan, paling sedikit 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).


Kegitan tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (PP 47/2015), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri 83/2015) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Permendagri 84/2015).

Camat Bakauheni, Pirma Romayansyah, SH.MM mengungkapkan, acara tersebut dilaksanakan dalam ketertiban surat menyurat administrasi di Desa.


"Kegiatan ini kita laksanakan bagaimana Pemerintahan Desa bekerja dengan dasar, melalui administrasi Desa, penjelasan pembuatan surat, mulai dari kop surat sampai dengan stempel surat," ungkap Pirma Romayansyah, SH.MM.


Pirma Romayansyah, SH.MM juga mengimbuhkan bahwa surat menyurat tersebut harus di buat arsip setiap tahunnya di Desa, serta dalam satu periode Kepala Desa data surat tersebut harus di arsipkan dengan baik.


"Kasi Pelayanan mengerjakan surat menyurat dalam hal pelayanan kepada masyarakat, yang mengerjakan Domisili adalah Kasi Pemerintahan, dan Arsip itu selama lima tahun tidak boleh hilang," imbuh Camat Bakauheni.


Camat Bakauheni menegaskan, dengan tertib dan rapinya administrasi Desa akan menunjukan kualitas Pemerintahan di Desa yang lebih baik dan maju lagi.


"Setelah surat dari Kasi Pelayanan, Pemerintahan, terakhir arsip tersebut ada di Kesubag Umum, dan kalau Kades nya belum teken, saya gak akan mau tanda tangan," tegas Camat Bakauheni Pirma Romayansyah, SH.MM.


Di tempat yang sama, Sekcam Bakauheni, Furqonudin, SE, juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut adalah wadah untuk sama-sama belajar dalam administrasi Desa yang lebih baik lagi.


"Sama-sama kita mengingatkan terkait surat menyurat, dan surat menyurat tersebut harus ada arsip," imbuh Sekcam Bakauheni Furqonudin.

Setali tiga uang, Kepala Desa Bakauheni, Sukirno menjelaskan kegiatan tersebut merupakan pembelajaran yang berharga kepada Aparatur Desa dalam tertibnya administrasi Desa Bakauheni.


"Hari ini merupakan kegiatan pembelajaran yang sangat berharga, apa yang sudah disampaikan oleh Pak Camat dan Pak Sekcam," jelas Kades Bakauheni.


Kades juga menghaturkan terimakasih dan apresiasi kepada Camat dan Sekcam Bakauheni, serta aparatur Desa untuk tetap menjaga sinergitas dalam pelayanan maksimal melayani masyarakat.


"Terimakasih kepada pak Camat dan pak Sekcam, mudah-mudahan administrasi Desa Bakauheni kedepannya bisa lebih baik lagi, serta Kaur dan Kasi bisa bekerja dengan koordinasi dan sinergi antar aparatur Desa yang ada di Bakauheni." Pungkas Sukirno Kepala Desa Bakauheni.

(Bst)





TerPopuler