Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Kamis, 01 Desember 2022

Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Kamis, 01 Desember 2022,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Tekab 308 Presisi Polsek merbau Mataram Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap K alias Komeng (21) tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Senin (28/11/2022).


Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolsek Lampung Selatan AKBP Edwin mengutarakan bahwa Pelaku di bekuk tanpa perlawanan.


"Pelaku kami tangkap kediamannya di Desa Tanjung Harapan kecamatan Merbau Mataram tanpa perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan.


Tersangka K alias Komeng (21) dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan, tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban SEA (16) Warga Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.


"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak satu kali di kamar korban rumah kediaman korban, sehingga korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma," Tukas Kapolsek Iptu Benny Ariawan.


Pelaku diamankan di Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1dan pasal 82 ayat 2 dan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 ttg perlindungan anak.

(Hms/Bst)

TerPopuler