Merik Havit Hadiri Launching Rumah Restorative Justice Di Desa Branti Raya

Rabu, 23 November 2022

Merik Havit Hadiri Launching Rumah Restorative Justice Di Desa Branti Raya

Rabu, 23 November 2022,


LAMSEL (NATAR), BONGKARSELATAN.COM -

Rumah Restorative Justice yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.


Hal tersebut diungkapkan oleh Merik Havit, SH., MH., selaku Praktisi Hukum saat menghadiri Launching Rumah Restorative Justice 'Khagom Mufakat' Desa Branti Raya yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) dan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Nanang Sigit Yuliyanto, SH., MH., secara seremonial di adakan di balai Desa Branti Raya, Kecamatan Natar yang di ikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Desa se- Lampung Selatan, Rabu (23/11 2022).


“Dengan didirikannya Rumah Restorative Justice di tiap desa, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di desanya masing-masing, yakni diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Ia menegaskan keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan dan dengan syarat-syarat tertentu, sehingga bisa kembali dipulihkan ke keadaan semula.


“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan Kepala Desa dan jajarannya, serta kami yang berprofesi sebagai Pengacara dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat desanya masing-masing,” tuturnya, Jelas Merik si Pengacara Wong Cilik.


Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyebutkan, tidak semua perkara pidana harus diteruskan melalui proses hukum. Rumah Restorative Justice ini menunjukan bahwa persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan melalui perdamaian, tentunya dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan Jaksa Agung.


Rumah Restorative Justice yang ada di tiap desa, diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya mengingat kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat luas,” ungkapnya.


Selain itu, proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yakni untuk memulihkan kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat. Sehingga Jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.


Terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung program ini, juga kepada praktisi hukum kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit yang sudah banyak mensuport suksesnya kegiatan ini, terang Dwi Astuti.


Di amini, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yuliyanto, mengapresiasi kinerja Kejari Lampung Selatan dalam program Rumah Restorative Justice yang hari ini diresmikan di Desa Branti Raya serta di ikuti oleh seluruh desa se- Lampung Selatan secara virtual, ini terbanyak di provinsi Lampung.


Harapan saya Rumah Restorative Justice yang sudah diresmikan nanti kedepannya dapat di sambangi oleh Kejari Lampung Selatan secara berkala di tiap desanya, sehingga program ini dapat terus berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat serta masyarakat akan merasakan kedamaian, tutup Nanang.


Disamping itu, acara ini turut dihadiri oleh Segenap Unsur Forkopimda, Asisten Bidang Administrasi Umum Badrruzzaman, S.Sos, M.M. mewakili Bupati Lampung Selatan, Kalapas Kelas IIA Kalianda Dr. Tetra Destorie Imantoro, A.Md.I.P., S.Sos., S.H., M.H., Ryzza Dharma, SH., M.H., mewakili Kepala Pengadilan Negeri Kalianda, perwakilan Pengadilan Agama Kalianda, perwakilan BNK Lamsel.

 (Dmp/Jhr)

TerPopuler