DPRD Lamsel, Ahmad Muslim ; Kecam Oknum Rampas Hak Masyarakat Transmigran Ketapang

Rabu, 26 Oktober 2022

DPRD Lamsel, Ahmad Muslim ; Kecam Oknum Rampas Hak Masyarakat Transmigran Ketapang

Rabu, 26 Oktober 2022,




LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Muslim, dari Praksi Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kecamatan (Penengahan, Bakauheni, Ketapang, dan Sragi), menyikapi masalah yang terjadi di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Dari pemberitaan yang di unggah media ini pada Selasa (25/10), yang meresahkan masyarakat, akibat tindakan Oknum (GB) bersama Kepala Desa yang diduga kuat telah merekayasa surat kepemilikan tanah warganya.


Dugaan rekayasa Surat Kepemilikan Tanah (Sporadik) tersebut, diketahui setelah mereka (ZA,SJ, dan JZ) mendapat Copyan Surat tanah yang sudah ditandatangani oleh beberapa Oknum Aparatur Desa Setempat, namun pemilik lahan, penggarap dan perbatasan tanah tidak pernah menandatangani Surat tersebut.


Hal tersebut, diyakini kebenarannya, yang pada dasarnya tanah tersebut diperoleh oleh warga Desa Ketapang dari Kementrian Transmigrasi tahun 1991 (Surat Pengelolaan Lahan) dan ada sebagian warga yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020.

Akhirnya Anggota DPRD Kabupaten Lamsel, Ahmad Muslim sangat menyayangkan tindakan Oknum yang menyangkut Aparatur Desa setempat.


"Saya sangat menyayangkan sekali, hak Oknum itu apa, masyarakat jangan ditindas seperti itu, masyarakat jangan dibodoh-bodohi, kita Aparatur Desa seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, ini gak benar, apa yang di lakukan oleh Oknum Kades tersebut," jelas Muslim kepada jurnalis Bongkarselatan.com, Rabu (26/10/2022).


Muslim juga menegaskan kenapa Oknum tersebut harus mengakui hak masyarakat, yang diketahui bahwa mereka adalah warga trasmigran yang memiliki hak dari orang tuanya melalui Kementrian Transmigrasi Republik Indonesia melalui Kantor Transmigrasi Kabupaten Lamsel.


"Oknum inisial GB, kenapa harus mengakui dan mengambil hak masyarakat, mereka sebagai siapa, apalagi masyarakat tidak pernah menjual kepada mereka, kenapa harus mengambil hak masyarakat. Mereka itu transmigrasi, mereka itu sudah punya sertifikat, terus mau apa mengusik hak masyarakat," tegas Anggota DPRD Kabupaten Lamsel.


Dirinya menegaskan, untuk Aparatur Desa jangan asal membuat surat Sporadik apalagi diketahui warganya sudah memiliki SHM.


"Jangan asal menerbitkan surat, apalagi masyarakat sudah punya Sertifikat, dia menerbitkan Sporadik, seharusnya di Desa itu ada arsipnya, mereka harus tahu, jangan meresahkan masyarakat," tegasnya lagi.


Anggota DPRD Lamsel dari Praksi Golkar ini, sangat mendukung apa yang sudah dilakukan warga Desa Ketapang yang sudah mengadukan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum. 


"Saya sangat mendukung perjuangan masyarakat yang sudah mengadukan ke pihak Kepolisan, untuk membela hak mereka kepada Aparat Penegak Hukum," tambah Ahmad Muslim.


Muslim juga menukaskan bahwa Pejabat adalah milik masyarakat bukan menindas dan membela Oknum yang mau merampas hak masyarakat.


"Kita jadi karena masyarakat, kita berbuat untuk masyarakat, karena masyarakat milik kita." Tukasnya.

(Bst/Red)




TerPopuler