DPMPPTSP Lamsel Gelar Bimtek LKPM Online, OSS RBA dengan Capaian Signifikan Tahun 2022

Kamis, 11 Agustus 2022

DPMPPTSP Lamsel Gelar Bimtek LKPM Online, OSS RBA dengan Capaian Signifikan Tahun 2022

Kamis, 11 Agustus 2022,

LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) helat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Kamis (11/8/2022).


Acara tersebut bertempat di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, dihadiri oleh 58 peserta perwakilan pelaku usaha dari Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Kabupaten Lamsel.


Kepala Dinas DPMPPTSP Lamsel Ahmad Herry, SE, MM, yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian (Kabid Wasdal), Asnawi SE, memaparkan bahwa kegiatan tersebut adalah Bimtek yang bertujuan untuk koordinasi dan sinkronisasi pembinaan penanaman modal antara perusahan dengan DPMPPTSP.


"Acara Bimtek LKPM Online dan OSS-RBA yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk terciptanya harmonisasi, saling berkoordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal antara perusahaan yang ada di Lamsel dengan DPMPPTSP," paparnya kepada jurnalis Bongkarselatan.com.

Dirinya juga menjelaskan terkait peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Daerah maupun Nasional.


"Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi Daerah maupun Nasional yang sesuai dengan Peraturan Kementrian BKPM No 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko" jelasnya.


Asnawi SE, juga memaparkan sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan laporan kegiatan usahanya di DPMPPTSP Kabupaten Lamsel.


"Adapun sanksi yang di berikan terhadap perusahaan yang tidak memberikan laporan kegiatan penanaman modal berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal, hingga pencabutan kegiatan usaha," papar Kabid Wasdal.


Kabid Wasdal DPMPPTSP berharap peserta pelaku usaha dapat memahami serta mendapatkan pelayanan dengan pasti, mudah dan cepat.


"Dan pada kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha, sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha dapat mengikuti ketentuan perizinan berusaha dengan pasti, mudah, dan cepat," harap Asnawi SE.


Dirinya menjelaskan bahwa tahun ini para pelaku usaha yang ada di Lamsel sudah mencapai kenaikan yang signifikan untuk melengkapi persyaratan perizinannya.


"Dari data sebelumnya perusahaan yang sudah mendaftar OSS dan Alhamdulillah tahun ini sudah mencapai kenaikan yang signifikan, artinya sudah banyak perusahaan di Lamsel yang patuh untuk memenuhi persyaratan perizinanannya," 


(Bst)

TerPopuler