Tanggamus, Bongkarselatan.Com – Halimah guru PAUD Mawar, Pekon Suka Banjar, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang diberhentikan dan di hapus data namanya di DAPODIK secara sepihak oleh pihak pengelola yayasan PAUD Mawar. Dinas Pendidikan setempat memanggil dan mengklarifikasikan Halimah. Jumat, 25 Maret 2022.
Dihadapan Kepala Bidang PAUD, Syafrizal, Halimah membeberkan kejadian dan menceritakan semua hal yang patut dicatat dan dipertimbangkan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat, karena hasilnya belum begitu tepat untuk diputuskan.
“Hasil klarifikasinya dengan Kabid Paud, saya merasa belum puas, sebab tidak ada solusi untuk saya yang di keluarkan dari Dapodik PAUD ditempat saya mengajar oleh pengelola Yayasan Paud Mawar. Dan Kabid Paud juga belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap pihak pengelola yayasan PAUD yang menghapus nama saya di DAPODIK secara sepihak, Kabid Paud hanya sebatas mencarikan solusi,”kata Halimah.
Halimah juga mengungkapkan, “Saya di keluarkan dari DAPODIK sejak 03 Maret 2022 sesuai informasi Operator. Namun menurut dinas tadi saya diberhentikan Januari 2022.Tentunya, adanya hal ini saya tidak nyaman dengan pihak pengelola yayasan Paud Mawar, kalau harus mengajar lagi. Sementara, saya belum mengetahui kemana lagi harus mengajar dan mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik sebagaimana niat saya, mengembangkan dunia pendidikan untuk generasi bangsa dan masyarakat,”ucapnya.
Dilain pihak, Kabid Paud Disdik Kabupaten Tanggamus, Syafrizal mengatakan, pemanggilan terhadap Halimah sebagai tindaklanjut klarifikasi atas kejadian yang beredar di laman media selama ini. Selain itu, memanggil pihak pengelola yayasan Paud Mawar, yang mengeluarkan Saudari Halimah di DAPODIK secara sepihak.
Artinya, klarifikasi untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Pertama diklarifikasikan saudari Halimah dan selanjutnya akan mengkalrifikasi pihak pengelola yayasan Paud Mawar.
Untuk sementara, hasil klarifikasi yang dilakukan belum dapat di simpulkan secara detail, karena baru saudari Halimah yang di klarifikasikan. Tentunya menunggu hasil keterangan dari pihak pengelola yayasan terlebih dahulu.
“Sementara hanya sebatas pembinaan sebagai sanksinya terhadap Pengelola yayasan terkait. Artinya, jika sudah selesai semua di klarifikasikan, barulah bisa memberikan keterangan pasti. Sementara ini, kita hanya memberikan sanksi pembinaan terhadap pengelola yayasan. Dan jika saudari Halimah tidak lagi berkenan mengajar di Paud Mawar, nanti kita upayakan agar bisa mengajar tempat lain. Dinas Pendidikan akan memfasilitasi dapat mengajar kembali dan masuk ke DAPODIK kembali,”ujar Syafrizal.
(Anto)