Lampung Utara, Bongkarselatan.com - Camat Abung timur Mu'ad. S.ag. MM di duga tak mematuhi serta melaksanakan tugasnya, bahkan terkesan telah mengabaikan surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang di tanda tangani oleh Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra, maka untuk selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Lekok. MM, selaku Pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN, melayangkan surat teguran pertama bernomor: 141/49.1/25-LU/2022 tertanggal 8 Februari 2022, terkait adanya polemik pada pengajuan usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, akibat dari kebijakan Camat yang di duga ada kepentingan serta Gagal faham tentang BPD.
Prihal surat teguran pertama :
I. Dasar
1.Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa:
2.Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
3.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung utara nomor 7 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD.
II.Memperhatikan
1.Surat sekretariat Daerah Kabupaten Lampung utara nomor:141/720/25-LU 2021tanggal 28 Desember 2021 prihal tindak lanjut usulan BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timu.
2.surat Sekretariat Pemkab Lampura nomor : 141/30.1/25-LU/2021, Tertanggal 21 januari 2022.
3. Surat Camat Abung timur nomor :141/247/46-LU/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang usulan BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timur.
4.surat Camat Abung timur nomor:141/260/46-LU/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang usulan BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timur.
5.surat Camat Abung timur nomor : 141/02/46-LU/2022 tanggal 7 Januari 2022 prihal Mediasi usulan BPD Desa Surakarta.
6.surat Camat Abung timur nomor:141/25/46-LU/2022 tanggal 27 januari 2022 tentang mohon bantuan penyelesaian BPD Desa Surakarta.
III.Sehubungan hal tersebut, di minta kepada saudara memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
I.Mempedomani peraturan daerah Kabupaten Lampung utara nomor 7 tahun 2016 tentang BPD dan LKD Desa, Pasal II ayat (I)" Pergantian Antar Waktu (PAW) keanggotaan BPD dilakukan secara Demokeratis dan ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usulan pimpinan BPD melalui Kepala Desa dan Camat.
2.Memastikan terlaksananya penerapan asas Demokeratis dalam pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Surakarta.
3.Memastikan usulan yang disampaikan Pimpinan BPD telah di Evaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah di Administrasikan secara benar melalui Kepala Desa dan diteruskan kepada Camat.
4.Camat melakukan Evaluasi dan mencatat secara Administrtif satu usulan yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk disampaikan kepada Bupati Lampung utara Cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung utara.
IV. Demikian untuk dilaksanakan dan atas kerjasamanya di ucapkan terimaksih.
An: Bupati Lampung Utara
Sekretaris Daerah (Sekda)
Drs. Lekok.MM.
Surat teguran pertama, merupakan tindak lanjut dari pengajuan usulan dan Pernyataan Camat Abung timur Mu'ad. S.ag.MM dalam pemberitaan Media, yang menjelaskan," Seharusnya Kabupaten yang wewenangnya lebih luas, lebih mengerti apa saja syarat ketentuan PAW bagi anggota BPD, kan di sana ada Kabag Hukum, Politik, mereka lebih tau, tidak mengembalikan ke Kecamatan, kalau di kembalikan ke kecamatan," Se olah-olah mereka tidak tau, dan Lebih pintar Kecamatan, Profesional lah, jangan saling lempar masalah, kalau gini melempar masalah ke kami, kalau kami putuskan salah satu dari dua usulah ini, nanti kami di tuntut, karena kami tidak bisa menjawab alasanya, kalau Kecamatan sudah minta bantuan untuk menyelesaikan, Tolong selesaikan di sana, jangan kembalikan ke Kecamatan, karena banyak permasalahan di Kecamatan yang bisa menimbulkan Konflik, Contohnya ini, kalau alasanya tidak tepat, bisa menimbulkan Konflik besar," Maka saya tidak mau memutuskan," Kelitnya.
(Bbg,Bs)